Ijazah Ditahan, Mantan Karyawan CV Sukses Jaya Abadi Madiun Mengadu

MADIUN | Cyberpolri.id – Selasa (21/4/2026),Ijazah seharusnya menjadi tiket menuju masa depan. Namun bagi Ina, Alviyan, dan Rido—mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi—dokumen penting itu justru berubah menjadi “borgol” yang menahan langkah mereka.

Ketiganya mengaku tidak dapat mengambil ijazah setelah keluar dari perusahaan produksi plastik yang berlokasi di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Mereka memutuskan keluar karena suasana kerja yang dinilai kurang baik serta jam kerja yang tidak menentu. Namun, setelah resign, ijazah mereka hingga kini belum juga dikembalikan.

Ironisnya, praktik penahanan ijazah ini bukan kasus baru. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun mencatat sekitar 80 kasus serupa sepanjang tahun 2025, namun baru 25 kasus yang berhasil diselesaikan melalui mediasi.

Sejumlah mantan karyawan menyebutkan bahwa ijazah mereka dijadikan jaminan saat awal diterima bekerja. Hal ini juga dialami oleh Ina Vernanda, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

“Awalnya saya keluar. Setelah itu saya tanya ke pihak HRD kapan ijazah saya bisa diambil, tapi jawabannya selalu nanti. Setiap saya tanya lagi, jawabnya tetap nanti,” ungkap Ina saat dikonfirmasi awak media.

Ina menjelaskan bahwa saat pertama kali masuk kerja, dirinya diminta menandatangani dokumen serah terima jaminan, yang salah satu poinnya menyatakan kesediaan menyerahkan ijazah selama bekerja.

“Saya kerja kurang lebih tujuh bulan, tidak sampai habis kontrak karena suasana kerja tidak baik,” jelasnya.

Ia juga mengaku telah mengajukan resign secara resmi, namun belum mendapatkan persetujuan (ACC). Karena itu, ia memutuskan keluar secara sepihak, yang diduga menjadi alasan ijazahnya belum dikembalikan. Padahal, kontrak kerja yang disepakati berdurasi satu tahun.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Alviyan Rizki Rahmadoni, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, yang mengalami nasib yang sama.

Para mantan karyawan berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka juga menyoroti bahwa imbauan dari Gubernur Jawa Timur terkait larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, dinilai belum berjalan efektif di lapangan.

Tim

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama