![]() |
TANJUNG UBAN | Cyberpolri.id - Upaya Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara ,mengurai polemik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pertamina Tanjung Uban kembali menemui jalan buntu. Setelah enam bulan menunggu, belum ada kejelasan dari wakil ketua I DPRD Kabupaten Bintan, terkait hasil mediasi yang dijanjikan dengan pihak Pertamina.
Humas Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara, Darsono, mengungkapkan kekecewaannya usai mendatangi Kantor wakil ketua 1DPRD Kabupaten Bintan, Sabtu (25/4/2026). Kedatangannya untuk menemui Wakil Ketua I DPRD Bintan, Eriyanti S.H., MH,guna menanyakan tindak lanjut pertemuan pada 12 Januari 2026 lalu.
"Sampai hari ini, tidak ada jawaban dari perwakilan wakil ketua I DPRD Bintan terkait limbah berbahaya beracun B3 di dalam Pertamina. Kami datang untuk menagih komitmen mediasi yang sudah disepakati," ujar Darsono kepada awak media.
Diminta Buat Surat, Hasil Nihil
Darsono menjelaskan, pada pertemuan 12 Januari 2026, wakil ketua 1DPRD eriyanti telah meminta Aliansi untuk melengkapi surat tembusan sebagai dasar pembahasan dan mediasi dengan Pertamina Tanjung Uban. Seluruh prosedur administratif yang diminta telah dipenuhi Aliansi.
"Setelah proses dan prosedural yang diminta kami penuhi, Aliansi diminta membuat surat tembusan pembahasan dan dapat mediasi dengan pihak Pertamina, dijembatani oleh perwakilan ketua I DPRD Bintan," terang Darsono.
Namun, sejak pertemuan itu hingga Sabtu (25/4/2026), tidak ada informasi resmi yang diterima Aliansi. "Sampai saat ini tidak ada tanggapan apa hasil dari pertemuan dengan pihak Pertamina. Tidak ada kejelasan, tidak ada kepastian valid," tegasnya.
Limbah B3 Sejak Era STANVAC Belum Tuntas
Keresahan masyarakat berpangkal pada limbah B3 yang tertimbun di area kawasan Pertamina Tanjung Uban. Menurut catatan Aliansi, limbah tersebut telah ada sejak era pengelolaan STANVAC pada 1930 dan hingga kini belum seluruhnya diangkut ke pihak pengelola berizin.
"Sehubungan dengan isu keresahan masyarakat mengenai limbah berbahaya beracun B3 Pertamina yang tertimbun di area kawasan Pertamina Tanjung Uban sejak tahun 1930, sejak pengelola STANVAC sampai hari ini belum juga dibawa ke tempat pengelola. Masih tersisa ribuan ton," ungkap Darsono.
Kondisi itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keamanan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan limbah B3 sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ajukan RDP, Enam Bulan Tanpa Jawaban
Menghadapi kebuntuan komunikasi, Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara telah melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada wakil Ketua 1DPRD Kabupaten Bintan sejak 12 Januari 2026. Tujuannya, meminta DPRD memfasilitasi pertemuan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan dengan manajemen Pertamina Tanjung Uban.
"Kami aliansi masyarakat Bintan bagian Utara bermaksud untuk mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada wakil Ketua 1DPRD Kabupaten Bintan, agar dapat memfasilitasi dan mempertemukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan dengan pihak Pertamina Tanjung Uban," jelas Darsono.
Ironisnya, permohonan itu pun belum membuahkan hasil. "Sampai detik ini dan hari ini, permohonan RDP yang diwakili ketua I DPRD Bintan belum menerima informasi hasil dari pertemuan. Perwakilan dewan Kabupaten Bintan juga tidak melibatkan Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara," tambahnya.
Desak Itikad Baik DPRD dan Pertamina
Darsono menilai, sudah hampir enam bulan sejak permohonan RDP diajukan, namun belum terlihat itikad baik dari wakil ketua I DPRD Kabupaten Bintan maupun Pertamina untuk menuntaskan polemik limbah B3 tersebut.
Terhitung permohonan RDP per tanggal 12/1/2026, sudah hampir 6 bulan berjalan belum ada hakikat dan itikad baik dari pihak wakil ketua I DPRD Kabupaten Bintan maupun pihak Pertamina, yang menjadi pembahasan dan isu persoalan limbah berbahaya B3 Pertamina Tanjung Uban," pungkasnya.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada transparansi dan kepastian hukum. Mereka mendesak DPRD Bintan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan meminta Pertamina membuka data pengelolaan limbah B3 kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, Wakil Ketua I DPRD Bintan Eriyanti S.H., MH ,belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada manajemen Pertamina Tanjung Uban dan DLH Kabupaten Bintan juga masih dilakukan.

