Jusuf Hamka Siap Kembalikan Aset TPI ke Mbak Tutut Usai Menang Gugatan

 


JAKARTA | Cyberpolri.id – Minggu (26/4/2026),Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan akan mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut, setelah berhasil merebut aset yang sebelumnya dikuasai Hary Tanoesoedibjo.

Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) itu menegaskan akan terus mengejar aset milik Hary Tanoe guna mengganti kerugian atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang terjadi pada Mei 1999.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan CMNP terhadap Hary Tanoe beserta perusahaannya, MNC Asia Holding, pada Rabu (22/4/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hary Tanoe terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi dengan CMNP yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar 28 juta dolar AS pada 1999.

Jusuf Hamka menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak pihak-pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut, termasuk Mbak Tutut.

“Itu kan didzolimi (Mbak Tutut), ya kan. Kita harus kembalikan kepada pemilik asalnya,” ujarnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Babah Alun tersebut juga memastikan akan memprioritaskan pembayaran hak karyawan perusahaan MNC yang terdampak, termasuk gaji, pesangon, maupun persoalan PHK.

“Sama, juga karyawan-karyawannya tenang saja. Tapi kalau yang didzolimi, tidak dibayar gajinya, nanti Babah Alun pasti prioritaskan. Kalau dapat sita aset, akan dibayarkan gaji karyawan yang belum terpenuhi,” tegasnya.

Tak hanya itu, selain berencana mengembalikan aset TPI kepada pendirinya, Jusuf Hamka juga mempertimbangkan untuk menyerahkan sebagian aset siaran televisi hasil sita kepada pemerintahan Prabowo Subianto.

(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama