GUNUNG TELU | Cyberpolri.id 4 April 2026, Seebuah rumah sederhana di Desa Gunung Telu, RT 1 RW 1, menjadi sorotan setelah tim media kami menyaksikan stiker peringatan tagihan dari Bank BRI yang ditempel mencolok di jendela depan rumah tersebut. Keluarga yang tinggal di sana, yang terdiri dari NSK, istrinya, dan anak mereka, kini jadi pusat perbincangan warga.
Saat berkunjung ke lokasi pada hari Sabtu sore ini, tim kami melihat stiker tersebut jelas terlihat dari jalan raya. Stiker itu bertuliskan peringatan keterlambatan pembayaran kredit dari BRI. NSK, pemilik rumah, mengaku keterlambatannya baru tiga bulan. "Saya baru telat sedikit, kok sudah dipasang stiker begini di depan mata semua orang," ujarnya dengan nada kecewa saat ditemui tim kami.
Tindakan ini memicu pertanyaan besar: mengapa pemerintah dan otoritas perbankan tidak memberikan perlindungan lebih baik bagi debitur? Stiker yang ditempel di tempat terbuka seperti jendela rumah sama saja mempermalukan nasabah di depan tetangga dan warga desa. Akibatnya, banyak penduduk setempat kini tahu kondisi keuangan keluarga NSK, yang jelas-jelas merusak privasi dan martabat mereka.
Pelanggaran Hukum dan Etika Perbankan
Secara hukum, praktik "stikering" rumah debitur macet seperti ini melanggar sejumlah aturan penting:
Pelanggaran Kerahasiaan Data Nasabah
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (diperbarui dengan UU No. 10 Tahun 1998), bank wajib menjaga kerahasiaan data nasabah, termasuk status kredit. Memasang stiker publik seperti ini bisa dijerat sebagai pengungkapan data pribadi tanpa izin.
Langgar Aturan OJK soal Perlindungan Konsumen
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan secara tegas melarang lembaga keuangan melakukan tindakan yang merugikan atau mempermalukan nasabah. OJK menekankan bahwa penagihan harus dilakukan secara etis, bukan dengan cara yang memicu stigma sosial.
Kasus serupa pernah ramai di berbagai daerah, di mana debitur menggugat bank atas pelanggaran privasi. OJK sendiri telah berulang kali mengingatkan bank untuk menghindari metode penagihan yang diskriminatif.
Imam

