KOTA MADIUN | Cyberpolri.id - Kamis (16/4/2026) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 orang saksi, guna mendalami kasus Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari tujubelas saksi diantaranya pihak swasta dan tiga lainya merupakan seorang pejabat.
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi terhdap pengusaha untuk memberikan dana Corporete Social Responsibility (CSR).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo pada hari Senin (13/4/26) mengatakan, telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi. Sedangkan pada hari Selasa (14/4/26) tim penyidik juga memanggil sebanyak sebelas belas orang saksi, semuanya untuk tersangka Walikota Madiun, Maidi." Jelasnya.
Pemeriksaan mereka dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di jalan Salak Kota Madiun.
Melalui keterangan secara tertulis Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR.
Tiga dari tujubelas saksi yang dipanggil KPK merupakan seorang pejabat diantaranya, Soeko Dwi Handiarto Sekda Kota Madiun, Edwin Susanto merupakan Ketua KONI Kota Madiun, Agus Pamuji Kasi HTPT BPN Kota Madiun.
Sedangkan pihak swasta diantaranya, Joko Wijayanto merupakan Developer PT Puri Majapahit, Faizal Rachman swasta, Nabil Abubakar Sungkar selaku pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun, Ariyanti Guritno Indah Wibowo merupakan karyawan CV Sekar Arum, Wawan (pengurus RT).
Serta pihak swasta lainnya atas nama Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjijono, Dwi Yuni Andayani, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kisworo, Syahrial Lastiadi Arief, dan Imam Teguh Santoso.
"Dalam perkara ini, penyidik terus melakukan pengalaian keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada wali kota," kata Budi.
Tidak hanya permintaan dana CSR, KPK menemukan adanya dugaan tidak pida korupsi lainya, permintaan fee proyek terhadap kontaktor, permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Sebelumnya KPK pada 20 Januari 2026 resmi menetapkan tersangka terhadap Walikota Madiun Maidi dan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, juga Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
(Nang)

