Misteri Mayat Perempuan di Persawahan Sragen Terbongkar, Polisi Ungkap Pelaku dalam 18 Jam

SRAGEN | Cyberpolri.id — Misteri penemuan mayat seorang perempuan muda di area persawahan Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sragen hanya dalam waktu kurang dari 18 jam sejak jasad korban ditemukan pada Selasa malam, 31 Maret 2026.

Korban diketahui berinisial R (26), warga Desa Ngrandu, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, yang ditemukan meninggal dunia di jalur persawahan utara Bulakrejo–Blontangan, Desa Tangkil, sekitar pukul 19.50 WIB.

Kasus ini sempat menggegerkan warga karena korban ditemukan tak bernyawa di lokasi yang sepi, tidak jauh dari sepeda motor Honda Vario putih miliknya. 

Namun di balik peristiwa tersebut, polisi bergerak cepat membongkar rangkaian kejadian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada keesokan harinya.

Pelaku diketahui berinisial S alias Bebek (35), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, yang diamankan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 13.20 WIB.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sragen Kota dan Unit Reskrim Polsek Sukodono melalui langkah cepat penyelidikan.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, barang bukti, serta pendalaman relasi korban, identitas terduga pelaku berhasil kami ungkap dalam waktu singkat,” terang Kapolres Sragen saat press release di Mapolres Sragen.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap bahwa perkara ini diduga berawal dari konflik hubungan pribadi antara korban dan pelaku.

Penyidik mendalami fakta bahwa sebelum kejadian, korban sempat mengaku kepada pelaku bahwa dirinya hamil. Pengakuan itu diduga menjadi pemicu ketegangan dalam hubungan keduanya.

Korban kemudian disebut menuntut pertanggungjawaban kepada pelaku dengan meminta agar pelaku, yang diketahui telah memiliki istri sah, bersedia menikahi korban.

lSelain itu, dalam cekcok yang terjadi, penyidik juga mendalami keterangan bahwa korban sempat membuang telepon genggam milik pelaku di sekitar lokasi, yang menurut pengakuan pelaku berisi akses terhadap aplikasi keuangan digital. Rangkaian persoalan itu diduga memicu pertengkaran yang semakin memanas hingga berujung pada kekerasan fatal di lokasi kejadian.

“Motif sementara yang didalami penyidik mengarah pada konflik hubungan pribadi. Diduga terjadi cekcok yang dipicu tuntutan pertanggungjawaban dari korban, lalu pelaku terbawa emosi hingga melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Dewiana.

Meski demikian, dalam perkembangan penyidikan, hasil autopsi forensik menyatakan bahwa pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan. 

Sementara itu, seperti dijelaskan Kapolres, saat ditemukan, korban berada dalam posisi tergeletak di area persawahan, tidak jauh dari sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi K-6906-GJ yang biasa digunakan korban.

Di lokasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut, antara lain sepeda motor korban, pakaian yang dikenakan korban,

sandal, perhiasan, telepon genggam,

serta barang-barang lain yang diduga sempat dibuang, dipindahkan, atau dihilangkan setelah kejadian.

Salah satu temuan penting dalam pengungkapan perkara ini adalah telepon genggam yang sempat tidak berada di dekat tubuh korban. Setelah dilakukan penelusuran, ponsel tersebut akhirnya berhasil ditemukan petugas di dasar aliran air kecil di sekitar area persawahan. Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri lokasi lain yang diduga berkaitan dengan upaya pelaku menghilangkan jejak, yakni di lokasi kos korban, dimana dilokasi tersebut, pelaku sempat membakar barang-barang korban.

Dari hasil pemeriksaan medis awal dan autopsi, tim forensik menemukan adanya sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Temuan tersebut antara lain berupa luka lebam di bagian dahi, benjolan di bagian kepala belakang, memar pada lengan, serta luka lecet pada beberapa bagian kaki dan paha.


lTemuan medis ini menguatkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya meninggal dunia.

Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan tersangka yang mengarah pada dugaan adanya kekerasan pada area leher korban saat terjadi pertengkaran di lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sempat bersama korban sebelum kejadian, dan keduanya disebut terlibat pertengkaran hebat saat berada di sekitar kawasan Tangkil. Keterangan tersangka menyebut pertengkaran bermula saat keduanya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor korban, lalu berlanjut hingga ke jalan persawahan yang sepi.

“Penyidik masih terus melengkapi pembuktian melalui keterangan saksi, hasil forensik, analisis digital, hingga sinkronisasi antara pengakuan pelaku dengan fakta ilmiah di lapangan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini diproses dalam perkara tindak pidana Pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1), atau Pasal 459, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sragen menegaskan, penyidikan perkara ini akan terus dikawal secara profesional. 

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas. Setiap fakta akan diuji secara ilmiah agar perkara ini terang dan dapat dipertanggung jawabkan di hadapan hukum,” tegas Kapolres Sragen.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama