MAGELANG | Cyberpolri.id – Jumat (17/4/2026)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota berhasil menangkap seorang pengendara sepeda motor yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan cara memborong dari sejumlah SPBU untuk dijual kembali.
Tersangka berinisial SM (49), warga Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, diamankan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang berulang kali mengisi BBM di beberapa SPBU di wilayah Kota Magelang.
“Pelaku mengisi Pertalite sekitar 14 liter setiap kali pengisian. Dalam satu SPBU bisa dua kali pengisian, dan dilakukan di lima SPBU berbeda,” ungkap Iwan saat konferensi pers di Polres Magelang Kota.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mampu mengumpulkan sekitar 70 liter BBM subsidi per hari. Setelah melakukan pengisian, petugas membuntuti pelaku hingga ke rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Di rumah pelaku ditemukan empat jeriken serta galon air mineral yang berisi BBM jenis Pertalite,” tambahnya.
BBM yang ditampung tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp11.000 per liter, baik kepada warung eceran maupun dijual secara langsung oleh pelaku. Aksi ini diketahui telah dilakukan selama kurang lebih dua bulan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Thunder bernopol B 2427 LA, empat jeriken masing-masing berisi 35 liter BBM, empat galon air mineral berisi masing-masing 14 liter Pertalite, serta satu selang berwarna biru sepanjang 102 cm.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
(Nang)

