Polres Tulungagung Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite, Satu Tersangka Diamankan

 


TULUNGAGUNG | Cyberpolri.id – Kamis (30/4/2026),Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.

Seorang tersangka berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, diamankan karena diduga membeli BBM subsidi dari SPBU untuk kemudian dijual kembali melalui pom mini demi meraup keuntungan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pada 19 April 2026 tersangka diketahui membeli BBM jenis pertalite di dua lokasi, yakni SPBU Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, dan SPBU Desa Mojosari, Kecamatan Kauman.

Tersangka menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi AG 1452 YD dengan dua barcode berbeda untuk melakukan pembelian. Setiap kali mengisi, tersangka membeli sekitar 40 liter pertalite.

BBM tersebut kemudian ditampung di dalam mobil, lalu dipindahkan ke galon berkapasitas 15 liter menggunakan ember yang telah dimodifikasi dan diletakkan di bawah tangki kendaraan.

Selanjutnya, pertalite yang sudah ditampung dipindahkan kembali ke mesin pom mini untuk dijual kepada masyarakat secara langsung.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi karena dapat merugikan negara dan masyarakat luas.

(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama