Polresta Banyumas Bongkar Tambang Emas Ilegal Di Gumelar, Tiga Tersangka Diamankan

 


BANYUMAS | Cyberpolri.id — Praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Gumelar akhirnya terbongkar. Polresta Banyumas mengungkap aktivitas ilegal tersebut dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.


Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (6/4/2026).


“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Dari situ, kami menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa titik di wilayah Gumelar,” ujar Kapolresta.


Dari hasil penyidikan, kami mengamankan tiga tersangka masing masing berinisial SRO alias Bandi (51), NM alias Ayang (50), dan SBN (56). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemodal, pengelola, hingga pemilik lahan.


Penggerebekan bermula pada Selasa (31/3/2026), saat Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas menemukan aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Cihonje. Di lokasi tersebut, petugas mendapati lima pekerja tengah beroperasi. Pengembangan kemudian dilakukan ke beberapa titik lain di Desa Paningkaban.


Di lokasi berbeda, petugas menemukan aktivitas penambangan dengan melibatkan sekitar sembilan pekerja. Produksi emas dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai 10 hingga 35 gram per bulan. Sementara di titik lainnya, ditemukan lubang tambang sedalam sekitar 55 meter dengan produksi rata rata tujuh gram emas per minggu.


“Kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus kembangkan, termasuk menelusuri pihak pihak yang terlibat sebagai pemodal,” tegasnya.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.


Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang tidak terlibat. Namun, ia mengingatkan agar seluruh aktivitas tambang ilegal segera dihentikan.


“Apabila masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin, kami imbau untuk segera berhenti. Ini juga sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana alam seperti longsor yang pernah terjadi di wilayah lain,” katanya.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri, menekankan pentingnya pemulihan lingkungan pasca aktivitas tambang ilegal.


“Kami berharap ke depan ada upaya pemulihan lahan dan penghentian total penambangan tanpa izin. Selain itu, perlu didorong alih profesi bagi para penambang,” ujarnya.


Senada, Kepala Dinas PMPTSP Banyumas, Roni Hidayat, mengungkapkan hingga kini belum ada pengajuan izin resmi terkait aktivitas tambang emas di wilayah tersebut.


“Penambangan emas termasuk kegiatan berisiko tinggi. Sampai saat ini belum ada yang mendaftar atau berkonsultasi terkait perizinan,” jelasnya.


Dari sisi teknis, perwakilan ESDM Slamet Selatan, Heri Subekti, menyebut sempat ada upaya pengurusan izin pertambangan rakyat. Namun hingga kini izin tersebut belum terbit karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi.


Kapolresta Banyumas memberikan apresiasi kepada jajaran personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, ESDM Jawa Tengah, serta seluruh instansi terkait atas sinergi yang terjalin solid, termasuk peran aktif masyarakat yang telah melaporkan aktivitas penambangan ilegal ini. Ia memastikan akan meningkatkan patroli terpadu bersama instansi terkait untuk mencegah praktik serupa terulang. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan secara konsisten.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama