PONOROGO | Cyberpolri.id – Proyek pembangunan jalan makadam di Dukuh Tambang RT 03 RW 01, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Proyek dengan volume panjang 320 meter dan lebar 3 meter tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp70.000.000, sebagaimana tercantum pada papan informasi kegiatan.
Namun, pada plakat prasasti proyek, tercantum nilai anggaran sebesar Rp65.050.000. Perbedaan nilai sekitar Rp5 juta ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kesesuaian penggunaan anggaran.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan serta keterangan sejumlah warga, terdapat dugaan bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis.
Jalan makadam yang seharusnya menggunakan batu pecah ukuran 5/7 cm dengan ketebalan 15 cm diduga tidak diterapkan secara optimal di seluruh titik pekerjaan.
Selain itu, volume material dan komponen upah kerja disebut tidak sepenuhnya sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui audit resmi dari pihak berwenang.
Hingga Senin (27/4/2026), upaya konfirmasi kepada Pj Kepala Desa Kedungbanteng maupun pihak pelaksana proyek telah dilakukan, namun belum diperoleh keterangan resmi.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta Inspektorat Daerah diharapkan dapat melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Jika dalam audit ditemukan pelanggaran, penanganan lebih lanjut akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan di lingkungan desa sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
(Adv)



