PEMALANG | Cyberpolri.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Pemalang secara resmi melayangkan surat negosiasi dan keberatan keras kepada PT WOM Finance Tbk Cabang Pemalang. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan praktik eksekusi ilegal dan pembebanan biaya denda yang dianggap mencekik konsumen.
Surat dengan nomor 029/SN/LPK-RI/IV/2026 tersebut diantarkan langsung dan diterima oleh Malvin M.P. selaku Head Manager WOM Finance Cabang Pemalang pada Rabu, 15 April 2026.
Soroti Eksekusi Jalanan dan Biaya Tak Rasional
Ketua LPK-RI DPC Pemalang, Arden Suhadi, C.PM., C.Pfw., C.Jkj., C.MDF., menegaskan bahwa penarikan unit kendaraan milik konsumen atas nama WARIS (No. Kontrak: 1035120240407062) yang dilakukan di jalan raya telah menyalahi prosedur hukum.
"Penarikan unit di jalan raya tanpa kesepakatan sukarela atau penetapan pengadilan adalah bentuk eksekusi ilegal. Hal ini jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019," ujar Arden.
Selain prosedur penarikan, LPK-RI juga menyoroti rincian biaya pelunasan sebesar Rp11.119.080,- yang dibebankan kepada debitur. Angka tersebut dinilai sangat tidak rasional karena nilai denda (Rp5.034.080,-) justru lebih besar dari sisa pokok angsuran yang hanya Rp4.085.000,-. Munculnya "Biaya Penanganan" dan "Biaya Gudang" juga dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam skema perlindungan konsumen.
Ultimatum 7 Hari dan Langkah Hukum
Dalam suratnya, LPK-RI memberikan penawaran pelunasan final sebesar Rp4.085.000,- (penghapusan denda secara total) sebagai bentuk itikad baik konsumen. Pihak WOM Finance diberikan waktu 7 x 24 jam untuk merespons tawaran tersebut.
Jika tidak ada kesepakatan, LPK-RI menyatakan akan mengambil langkah tegas, di antaranya:
Melaporkan praktik penagihan ke Portal APPK OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Mendaftarkan gugatan sengketa konsumen melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Melaporkan dugaan tindak pidana perampasan di jalan raya (Pasal 368 KUHP) ke Polres Pemalang.
Edukasi Bagi Masyarakat
Melalui kasus ini, LPK-RI DPC Pemalang mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan berani bersuara jika menghadapi praktik penagihan yang bersifat intimidatif atau tidak sesuai aturan.
"Kami menunggu konfirmasi dari pihak WOM Finance. Kami berharap pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan tetap menghormati hak-hak konsumen dan koridor hukum yang berlaku di Indonesia," tutup Arden.
(Pimred Cyberpolri. id Arden73)


