TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI NKRI,KAPOLRI DIMINTA TINDAK LANJUTI SURAT KETUA KOMPOLNAS.


JAKARTA | Cyberpolri.id - Selasa (28 /4/ 2026),Pho Iwan Salomo,SH alias Gus Leman Mantan Kepala Bidang Hukum dan HAM DPP Jatmi ( Jam'iyyah Ahli Thariqah Mu'tabarah Indonesia)  yang  merupakan Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan melalui press releasenya meminta dengan hormat  kepada Kapolri agar segera menindaklanjuti surat dari Ketua Kompolnas , surat pemberitahuan dari Kompolnas kekami itu tertanggal 31 Desember 2025, kami minta Kapolri segera menangkap oknum pengrusak dan perampas rumah SHM milik Ong Sing Tjwan tersebut.

Gus Leman  menyampaikan  seindonesia itu pasti akan membela  Ong Sing Tjwan , jadi  saya berharap Kapolri   agar  segera menangkap  pelakunya .

Gus  Leman  menyampaikan sebagai rakyat  kecil  kami itu hanya bisa  meminta belas kasihan  saja, Gus Leman menyampaikan kita itu punya bukti dari A-Z sudah ada  komplit  semuanya dan  kesemuanya  tak  terbantahkan.

Gus Leman menyampaikan kasus yang menimpa Kliennya itu belum pernah terjadi  dimanapun ,karena tidak  akan  ada orang  yang  senekat  dan seberani  oknum tersebut .

Bayangkan saja  perintah dari  Ketua Pengadilan Negeri  untuk melakukan eksekusi  ,dimanipulasi oleh oknum  tersebut ,gila betul tegas Gus Leman.

     Gus Leman menyampaikan  rumah milik Ong Sing Tjwan itu sudah memiliki SHM puluhan tahun lamanya ,tidak jadi pihak di pengadilan ,tidak sebagai obyek-obyek yang telah diletakkan sita eksekusi juga tidak ada diamar putusan ,pihak Ong Sing Tjwan sudah menyampaikan ke oknum tersebut ,tapi tetap tidak digubris  dan  rumah tetap dirusak  juga  dirampas.

Gus Leman mengatakan oknum tersebut selain melecehkan lembaga peradilan dengan berani memanipulasi perintah dari Ketua Pengadilan Negeri juga diduga melakukan penipuan kepada aparat kepolisian .

Kami paham ,maksud dan tujuan dari oknum tersebut yaitu supaya kita menyalahkan polisi ,tapi kita cerdas sebab polisi tidak melakukan kesalahan apapun ,  justru  polisi  itu  menjadi korban penipuan dari oknum tersebut,karena  kepada  kepolisian oknum  tersebut mengatakan  jika rumah SHM milik Ong Sing Tjwan adalah temasuk obyek-obyek yang akan dieksekusi.

Maka kami berharap kepada Kapolri agar oknum tersebut selain dikenakan pasal pengrusakan dan perampasan rumah milik orang lain ,juga dikenakan pasal  penipuan juga ,apalagi yang menjadi korban adalah  aparat kepolsian sendiri.   


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama