JAKARTA | Cyberpolri.id - Selasa (28 /4/ 2026),Pho Iwan Salomo,SH alias Gus Leman Mantan Kepala Bidang Hukum dan HAM DPP Jatmi ( Jam'iyyah Ahli Thariqah Mu'tabarah Indonesia) yang merupakan Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan melalui press releasenya meminta dengan hormat kepada Kapolri agar segera menindaklanjuti surat dari Ketua Kompolnas , surat pemberitahuan dari Kompolnas kekami itu tertanggal 31 Desember 2025, kami minta Kapolri segera menangkap oknum pengrusak dan perampas rumah SHM milik Ong Sing Tjwan tersebut.
Gus Leman menyampaikan seindonesia itu pasti akan membela Ong Sing Tjwan , jadi saya berharap Kapolri agar segera menangkap pelakunya .
Gus Leman menyampaikan sebagai rakyat kecil kami itu hanya bisa meminta belas kasihan saja, Gus Leman menyampaikan kita itu punya bukti dari A-Z sudah ada komplit semuanya dan kesemuanya tak terbantahkan.
Gus Leman menyampaikan kasus yang menimpa Kliennya itu belum pernah terjadi dimanapun ,karena tidak akan ada orang yang senekat dan seberani oknum tersebut .
Bayangkan saja perintah dari Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi ,dimanipulasi oleh oknum tersebut ,gila betul tegas Gus Leman.
Gus Leman menyampaikan rumah milik Ong Sing Tjwan itu sudah memiliki SHM puluhan tahun lamanya ,tidak jadi pihak di pengadilan ,tidak sebagai obyek-obyek yang telah diletakkan sita eksekusi juga tidak ada diamar putusan ,pihak Ong Sing Tjwan sudah menyampaikan ke oknum tersebut ,tapi tetap tidak digubris dan rumah tetap dirusak juga dirampas.
Gus Leman mengatakan oknum tersebut selain melecehkan lembaga peradilan dengan berani memanipulasi perintah dari Ketua Pengadilan Negeri juga diduga melakukan penipuan kepada aparat kepolisian .
Kami paham ,maksud dan tujuan dari oknum tersebut yaitu supaya kita menyalahkan polisi ,tapi kita cerdas sebab polisi tidak melakukan kesalahan apapun , justru polisi itu menjadi korban penipuan dari oknum tersebut,karena kepada kepolisian oknum tersebut mengatakan jika rumah SHM milik Ong Sing Tjwan adalah temasuk obyek-obyek yang akan dieksekusi.
Maka kami berharap kepada Kapolri agar oknum tersebut selain dikenakan pasal pengrusakan dan perampasan rumah milik orang lain ,juga dikenakan pasal penipuan juga ,apalagi yang menjadi korban adalah aparat kepolsian sendiri.
(Nang)

