YLBH Macan Indonesia Dampingi Pelapor, Mediasi Dugaan Perampasan Mobil Belum Temui Titik Terang


BANYUMAS | Cyberpolri.id – Upaya mediasi dalam kasus dugaan perampasan kendaraan yang ditangani Polresta Banyumas belum membuahkan hasil. Pelapor tetap meminta agar kendaraan miliknya beserta dokumen BPKB dikembalikan, sementara pihak terlapor menyatakan belum dapat memenuhi permintaan tersebut.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.29 WIB. Anif Budi Prasetyo (32), warga Desa Ledug RT 05/RW 04, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, mengaku menerima kabar dari adiknya, Alfino Putra Pradipta (16), yang saat itu berada di rumah.

Melalui pesan WhatsApp, adiknya memberitahukan bahwa ada empat orang yang datang ke rumah dan mengaku sebagai petugas dari Clipan Finance. Menurut keterangan pelapor, keempat orang tersebut masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kendaraan yang berada di meja ruang tamu.

Adik pelapor juga disebut diminta untuk menandatangani surat serah terima kendaraan. Saat menerima informasi tersebut, Anif yang sedang berada di Purbalingga sempat mematikan mesin kendaraan dari jarak jauh melalui perangkat yang terhubung dengan mobilnya.

Namun ketika ia tiba di rumah, kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi. Mobil tersebut merupakan Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi R-1038-U, nomor rangka MHKA6GJ6J1J603231 dan nomor mesin 3NRH498468.

Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, Anif kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Banyumas pada hari yang sama.

Mediasi Belum Temui Kesepakatan

Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat (10/4/2026) ketika penyidik Polresta Banyumas memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan pihak terlapor. Mediasi tersebut juga dihadiri tim kuasa hukum dari YLBH Macan Indonesia yang mendampingi pelapor.

Kuasa hukum pelapor dari YLBH Macan Indonesia, Nanang Kunto Adi, S.H., C.Med, menyampaikan bahwa dalam mediasi tersebut pelapor sebenarnya telah menurunkan tuntutannya.

“Awalnya klien kami meminta agar mobilnya dikeluarkan berikut BPKB serta uang tunai sebesar Rp20 juta. Namun dalam mediasi tadi, pelapor sudah menghapus tuntutan uang tersebut dan hanya meminta agar mobil beserta BPKB dikembalikan,” jelas Nanang kepada awak media.

Meski demikian, hingga akhir mediasi permintaan tersebut belum dapat dipenuhi oleh pihak terlapor.

“Jadi sampai akhir mediasi permohonan pelapor tetap sama yaitu mobil keluar berikut BPKB-nya, namun belum bisa dipenuhi. Artinya mediasi yang difasilitasi penyidik Polresta Banyumas belum menghasilkan kesepakatan,” ujarnya.

Nanang menegaskan pihaknya tetap berharap proses hukum berjalan apabila jalur mediasi tidak menemukan titik temu.

“Jika memang arah mediasi menemui jalan buntu, kami berharap proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Penjelasan Pihak Terlapor

Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum pihak terlapor dari PT Kawitan Putra Sejahtera, Ade Budi Brilliant, ST, SH, MH, memberikan penjelasan terkait kronologi versi kliennya.

Menurut Ade, PT Kawitan Putra Sejahtera mendapat surat tugas dari PT Clipan Finance untuk melakukan penagihan terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran.

“PT Kawitan mendapat surat tugas dari PT Clipan Finance untuk melakukan penagihan terhadap debitur yang terlambat tiga sampai empat bulan,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa saat petugas datang ke rumah debitur, mereka bertemu dengan adik dari pemilik kendaraan.

“Setelah dilakukan komunikasi terkait penagihan, adik debitur menyerahkan unit kendaraan dan menandatangani surat serah terima secara sukarela. Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke kantor PT Kawitan Putra Sejahtera,” ungkapnya.

Menurut Ade, pihaknya berharap setelah kendaraan dibawa, debitur dapat melakukan negosiasi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

“Harapan kami setelah mobil dibawa, debitur datang untuk bernegosiasi terkait kewajibannya. Namun yang terjadi justru pelaporan ke Polresta Banyumas terkait dugaan tindak pidana perampasan,” pungkasnya.

Hingga kini perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polresta Banyumas, menyusul belum tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi antara kedua belah pihak.

(Imam)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama