Polisi Jaring Puluhan Pengguna Knalpot Brong di Alun-Alun Kajen

 


PEKALONGAN | Cyberpolri.id - Penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) digelar di kawasan Alun-Alun Kajen pada Sabtu (2/5/2026) malam. Kegiatan ini dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Pekalongan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kegiatan tersebut menyasar pengendara yang menggunakan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban umum, khususnya di ruang publik seperti kawasan alun-alun yang kerap menjadi pusat aktivitas warga.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan dengan total 34 unit kendaraan dengan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Alfian Kharisma Putra, S.T., M.Sc menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong yang meresahkan.

“Kami melaksanakan penindakan untuk menekan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan edukasi kepada pengendara agar lebih tertib dan menghormati kenyamanan pengguna jalan lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan, terutama pada malam hari.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara untuk memastikan kondisi kendaraan tetap sesuai standar pabrikan serta melengkapi dokumen berkendara sebelum digunakan di jalan raya. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. (Win)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama