POLSEK KOTA JOMBANG DIDUGA JADI ALAT KRIMINALISASI: HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS

 


JOMBANG | Cyberpolri.id Polsek Kota Jombang kini menjadi sorotan keras publik setelah muncul dugaan praktik kriminalisasi hukum terhadap perkara utang piutang yang dipaksakan masuk ke ranah pidana. Kasus ini memantik kemarahan luas karena dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan dan memperburuk citra institusi penegak hukum di mata masyarakat.

Seorang kontraktor berinisial AA (45) harus merasakan dinginnya jeruji besi hanya karena persoalan sisa utang sebesar Rp280 juta. Padahal, perkara tersebut diduga kuat merupakan sengketa wanprestasi atau gagal bayar akibat proyek macet, bukan tindak pidana penipuan sebagaimana dipaksakan dalam proses hukum.

Ironisnya, aparat justru bertindak layaknya sedang memburu bandar narkoba atau pelaku kejahatan besar. Pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB, AA ditangkap di kediamannya dan langsung ditahan. Penangkapan itu sontak memicu kemarahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Publik menilai ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan perkara ini. Sebab, fakta adanya pembayaran bertahap dan bukti transfer yang menunjukkan iktikad baik dari AA justru terkesan diabaikan begitu saja.

Kuasa hukum AA, Agus Sholehudin, dengan tegas menyebut kasus tersebut sebagai bentuk nyata pemaksaan hukum pidana terhadap perkara perdata.

“Ini sangat berbahaya. Kalau orang gagal bayar karena proyek macet langsung dipenjara, maka besok lusa seluruh pengusaha kecil bisa bernasib sama. Ini bukan penegakan hukum, ini bentuk intimidasi hukum,” tegasnya.

Lebih mengejutkan lagi, tim kuasa hukum mengendus dugaan kuat adanya permainan oknum dalam proses penyidikan. Mulai dari percepatan penetapan tersangka, dugaan pengabaian alat bukti yang meringankan, hingga indikasi keberpihakan terhadap pelapor.

Muncul dugaan bahwa hukum sedang dipakai sebagai alat tekanan demi kepentingan tertentu. Situasi ini membuat publik bertanya: apakah aparat masih bekerja atas nama keadilan, atau sudah berubah menjadi alat kepentingan pihak yang memiliki akses dan kedekatan?

Yang paling disorot, penyidik diduga mengabaikan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum serta instruksi internal kepolisian yang menekankan agar sengketa perdata tidak dipaksakan menjadi perkara pidana. Namun dalam kasus ini, jalur mediasi dan penyelesaian perdata justru seolah sengaja ditutup.

Akibatnya, masyarakat kecil kini dihantui rasa takut. Banyak pelaku usaha menilai siapa pun kini bisa dipenjara hanya karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran akibat kondisi usaha yang kolaps.

Fenomena ini dinilai sebagai wajah buruk penegakan hukum yang semakin menjauh dari rasa keadilan rakyat. Ketika perkara perdata dipidanakan, maka hukum bukan lagi menjadi pelindung masyarakat, melainkan berubah menjadi alat penekan yang menakutkan.

Aktivis dan praktisi hukum di Jombang mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia segera turun tangan membersihkan oknum-oknum yang diduga bermain dalam perkara tersebut. Mereka menilai, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan runtuh perlahan di tangan oknum-oknum yang mencederai marwah hukum itu sendiri.

“Rakyat tidak anti polisi, rakyat hanya muak terhadap oknum yang memperdagangkan kewenangan. Jangan jadikan hukum sebagai alat balas dendam, alat tekanan, atau alat pesanan,” tegas salah satu aktivis hukum Jombang.

Kini mata publik tertuju pada keberanian institusi kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum masih berpihak kepada keadilan, bukan kepada kepentingan. Sebab ketika aparat mulai mempidanakan perkara perdata secara serampangan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, melainkan masa depan kepercayaan rakyat terhadap hukum di negeri ini.

Red: Gus Davi Riwayanto — Kabid Humas

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama