DEMAK | Cyberpolri.id - Satreskrim Polres Demak mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Trisula Bintang Utama, Desa Singopadu, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Seorang karyawan berinisial NFP (25), warga Kabupaten Klaten, ditangkap setelah diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp356 juta.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Kuntoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya transaksi penjualan ayam yang tidak tercatat dalam administrasi perusahaan.
“Kasus ini bermula ketika pelapor saudara Andar Giyarto melakukan pengecekan kandang ayam pada Kamis, 19 Mei 2022. Dari hasil pengecekan ditemukan adanya penjualan ayam yang tidak masuk dalam data perusahaan dan uang hasil penjualan diketahui masuk ke rekening pribadi tersangka,” kata Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (18/5/2026).
Menurut Kuntoro, pihak perusahaan sempat mencoba menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan terkait temuan tersebut. Namun, pelaku tidak dapat dihubungi sehingga perusahaan memutuskan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kandang ayam yang dikelola tersangka.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, perusahaan kembali menemukan sejumlah transaksi penjualan ayam lain yang tidak tercatat dalam data administrasi.
“Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp356.620.000,” ujarnya.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Klaten pada Sabtu (9/5/2026).
“Tersangka langsung dibawa ke Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, pelapor Andar Giyarto mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak dalam menangani laporan yang disampaikan pihak perusahaan.
Ia juga menilai layanan call center Polri 110 membantu masyarakat dalam menyampaikan pengaduan maupun laporan terkait gangguan Kamtibmas.
“Layanan ini sangat membantu masyarakat karena laporan bisa segera ditindaklanjuti. Ini menunjukkan kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Munghohar_Ershi

