Satresnarkoba Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl


BOYOLALI | Cyberpolri.id Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi mengandung Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti sebanyak 1.014 butir pil berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.


Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.18 WIB di sebuah rumah yang berada di Dukuh Koplak, RT 005 RW 002, Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.


Tersangka yang diamankan yakni TW alias N (31), warga Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.012 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disimpan di dalam plastik bening dan toples bertuliskan “VIT. TERNAK”, serta 2 butir pil serupa yang berada di dalam bungkus rokok.


Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk VIVO tipe Y02T warna ungu beserta simcard dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam bernomor polisi AD-2546-UM yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.


Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kecamatan Sambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.


“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh pil Trihexyphenidyl dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Tersangka juga diperintah untuk mengedarkan pil tersebut kepada seseorang melalui komunikasi WhatsApp,” terang IPTU Agung.


Dari keterangan tersangka, satu toples berisi 1.012 butir pil tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp1.300.000. Tersangka diketahui tidak memiliki izin maupun kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.


Saat ini Satresnarkoba Polres Boyolali masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama