PURWOKERTO | Cyberpolri.id – Audiensi antara perwakilan pedagang yang berjualan di Jalan Vihara, Pasar Wage, Kabupaten Banyumas, dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyumas pada Senin (22/6/2026) berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang didampingi kuasa hukum dari YLBH MACAN INDONESIA dan LSM SAKTI BANYUMAS INDONESIA. Hadir mewakili para pedagang antara lain Adv. Nanang Kunto Adi, S.H., C.Med. selaku Ketua Umum YLBH MACAN INDONESIA, Adv. Abdul Latif Heriyadi, S.H. selaku Ketua Umum LSM SAKTI BANYUMAS INDONESIA, serta Adv. Nana Semba Dwi Purwana, S.E., S.H. selaku Ketua Umum CBR (Camp Bebas Riba).
Sementara itu, pihak Disperindag Kabupaten Banyumas diwakili oleh Kepala Seksi, Gatot Eko Purwadi, S.E.
Dalam audiensi tersebut, Gatot Eko Purwadi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak memperkenankan aktivitas perdagangan di Jalan Vihara karena harus berpedoman pada peraturan daerah yang berlaku. Sebagai solusi, Disperindag menawarkan lokasi berjualan di Blok B Pasar Wage serta rencana pembongkaran lift guna memperlancar akses menuju area dalam pasar.
Namun demikian, para pedagang tetap meminta agar hak mereka untuk berjualan di area luar pasar, khususnya di Jalan Vihara, dapat dikembalikan. Adv. Nanang Kunto Adi menyampaikan permohonan agar pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan khusus yang memungkinkan pedagang kembali berjualan, meskipun dengan pembatasan waktu tertentu.
Menanggapi permintaan tersebut, Gatot Eko Purwadi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengubah peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam jalannya dialog, sempat muncul perdebatan terkait representasi pedagang. Seorang warga bernama Heri, yang dikenal dengan sebutan "Heri Gudeg", mengusulkan agar pedagang yang berada di dalam pasar dan di luar pasar dapat bekerja sama mencari solusi bersama.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Adv. Nana Semba Dwi Purwana yang menegaskan bahwa Heri tidak memiliki kuasa resmi untuk mewakili para pedagang dalam forum audiensi tersebut. Pihak YLBH MACAN INDONESIA juga menegaskan bahwa mereka hadir berdasarkan surat kuasa resmi dari para pedagang yang terdampak.
Karena audiensi belum menghasilkan solusi yang diharapkan, kuasa hukum para pedagang menyatakan akan melanjutkan upaya advokasi melalui jalur lain. Adv. Nanang Kunto Adi menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan audiensi lanjutan kepada DPRD Kabupaten Banyumas guna mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Sementara itu, Adv. Abdul Latif Heriyadi menyatakan bahwa LSM SAKTI BANYUMAS INDONESIA siap mengawal perjuangan para pedagang melalui audiensi dan langkah advokasi lanjutan secara berkala.
Hingga audiensi ditutup, belum ada keputusan final terkait izin berjualan di Jalan Vihara maupun kepastian alternatif lokasi yang dapat diterima seluruh pihak. Meski demikian, para pihak sepakat untuk tetap membuka ruang komunikasi, meskipun waktu dan mekanisme tindak lanjut belum ditentukan.
(Red)


