BALI| Cyberpolri.id - Kamis (11/6/2026) Korupsi, Suap, Komisi, Jual Beli Kasus, Penyalahgunaan Jabatan melahirkan kebijakan yang menguntungkan sebagian kelompok masyarakat tidak akan pernah bisa diberantas siapapun Presidennya.
Sudah banyak pejabat yang jadi tersangka terkait Korupsi, Suap, Komisi, Penyalahgunaan Jabatan, baik di tingkat eksekutif, legislatif maupun Yudikatif, baik di pusat maupun didaerah yang semakin lama jumlah tersangka semakin meningkat, jumlah nominal uangpun yang di embat semakin besar nilainya. Sebut saja Kasus Pertamina, Kasus Timah, Kasus BGN, Kasus Imigrasi, Kasus Bea Cukai. Masihkah kita berpikir bahwa tindak Pidana ini dianggap biasa?
Berbagai instrumen untuk memberantas korupsi, suap, komisi, jual beli kasus, penyalahgunaan jabatan, seperti LHKPN, Pakta Integritas disamping KUHPidana, toh tidak menyurutkan angka korupsi baik dari sisi pelaku maupun nilai uangnya. LHKPN dan Pakta Integritas cenderung bersifat lips services.
Faktor utama sulitnya memberantas Korupsi, Suap, Komisi, Jual Beli Kasus, Penyalahgunaan Jabatan dikarenakan sifat hukum yang berjalan selama ini cenderung bersifat Kualitatif, sehingga putusan majelis hakim lebih menitik beratkan " Rasa" yang berlindung pada asas keadilan. Akibatnya putusan majelis hakim untuk kasus yang sama, dengan nilai uang yang korupsi di setiap daerah selalu berbeda.
Ketika Tersangka Korupsi, Suap, Komisi, Jual beli kasus, Penyalahgunaan Jabatan dihukum ringan, padahal nilai uang yang diembat ratusan milyard bahkan trilyunan, banyak ahli hukum, pengamat hukum, para dosen Fak. hukum ...pada terheran heran...lucu sekali...kan.
Bayangkan hampir semua perguruan tinggi negeri dan swasta memiliki Fakultas Hukum, ahli hukum, pengamat hukum...titelnya gak main main. Ada Prof, Doktor, Master dll...namun adakah muncul dibenak mereka merevisi KUHPidana ke arah yang bersifat kuantitatif yang bisa diukur dalam angka. Ingat Hukum di Indonesia khususnya KUHPidana warisan kolonial belanda, sementara Kejahatan korupsi, suap, jual beli kasus, dll sudah berkembang demikian pesat, termasuk bagaimana menyembunyikan hasil korupsi, suap, komisi, jual beli kasus dll.
Harusnya Hukum itu mengikuti perkembangan jaman tidak stagnan.
Lucunya sekarang muncul stigma " tata kelola yang tidak baik ".
Ingat sebaik apapun tata kelola kalau tidak diikuti aturan hukum yang bersifat kuantitatif...ya percuma.
Apalagi modus menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dikenal dengan Money Loundry sudah berkembang pesat. Jadi para ahli hukum, pengamat hukum, dosen hukumpun ikut andil menciptakan ekosistim yang mengenakan bagi calon tersangka korupsi, suap, komisi, jual beli kasus, penyalahgunaan jabatan.
Hukum itu harus tegas dan bersifat kuantitatif, sehingga memiliki ukuran yang pasti, terutama terhadap calon tersangka yg melakukan korupsi, suap, komisi, jual beli kasus, penyalahgunaan jabatan.
Contoh hukum yang kuantitatif.
misal Korupsi 10 M, hal hal yang meringankan maks.2 tahun, tanpa grasi, remisi, tanpa bebas bersyarat, pengembalian uang negara wajib minimal 80% dari nilai uang yang dikorupsi. Dengan demikian tersangka akan menjalani hukuman minimal 8 tahun.
Dengan model hukum diatas, maka celah untuk meringankan hukuman bagi tersangka sedikit banyak tertutup. Penyidik baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, Hakim dan Lawyer tidak bisa bermain lagi.
Rasa keadilan pun akan tercipta, karena majelis hakim dimanapun akan bertindak adil, dan masa hukuman pun akan berlaku sama di semua daerah.
(Nang)

