SURABAYA | Cyberpolri.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang diduga menjadi korban ketidakadilan. Kali ini, LBH Pemalang mengawal langsung perkara dugaan eksekusi lelang sepihak terhadap aset milik warga yang dinilai dilakukan dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 23 Juni 2026. Mengingat pentingnya perkara ini, Ketua LBH Pemalang hadir langsung di persidangan didampingi Asisten Advokat Arden Suhadi, C.PM., C.PFW., C.MDF., dan C.JKJ.
Gugatan diajukan terkait tanah dan bangunan milik warga berinisial SM yang memiliki nilai pasar lebih dari Rp2 miliar. Namun, objek tersebut diduga dilelang hanya sekitar Rp510 juta. Akibatnya, selain kehilangan aset bernilai tinggi, korban juga masih dibebani sisa utang yang dinilai sangat memberatkan.
Dalam sidang perdana tersebut, sejumlah pihak hadir memenuhi panggilan pengadilan, antara lain perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya selaku Turut Tergugat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai Tergugat II, serta Bank BRI sebagai Tergugat I.
Sementara itu, pihak pemenang lelang, Saiful Anwar, yang tercantum sebagai Tergugat III, tidak hadir atau mangkir dari persidangan.
LBH Pemalang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses lelang yang perlu diuji dan dibuktikan di hadapan hukum. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut demi tegaknya asas kepatutan, keadilan, dan perlindungan hak-hak debitur.
Karena belum lengkapnya kehadiran para pihak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 30 Juni 2026 dengan agenda pemanggilan ulang terhadap para pihak yang belum hadir.
LBH Pemalang berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Arden73


