LBH Pemalang Laporkan Camat Pulosari ke Ombudsman RI, Diduga Lakukan Maladministrasi dan Abaikan Hak Warga

 


PEMALANG | Cyberpolri.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang mengambil langkah hukum tegas untuk membela hak-hak masyarakat yang dinilai terabaikan oleh birokrasi di tingkat kecamatan. LBH Pemalang resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan maladministrasi terhadap Camat Pulosari, Kabupaten Pemalang, kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 037/L-P/LBH-Pemalang/II/2026 tertanggal 15 Februari 2026 dan diajukan oleh Wakil Ketua LBH Pemalang, Kasmo, S.H., selaku kuasa hukum dari tiga warga petani Desa Clekatakan, yakni Dulrosid, Muslih, dan Ismaji.

Camat Dinilai Abaikan Permohonan Warga

Menurut keterangan yang diterima, perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dusun Gunungsari, Desa Clekatakan.

Sebagai tindak lanjut, pihak pelapor telah mengirimkan surat somasi dan permohonan klarifikasi tatap muka kepada Camat Pulosari pada 24 Januari 2026. Dalam surat tersebut, warga meminta camat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa yang bersangkutan.

Namun, hingga lebih dari 14 hari kerja sejak surat dikirimkan, Camat Pulosari disebut tidak memberikan jawaban tertulis maupun mengambil langkah administratif apa pun. Sikap pasif tersebut dinilai telah menghambat pelayanan publik yang sangat dibutuhkan warga, khususnya terkait pengurusan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Diduga Langgar Prinsip Pelayanan Publik

LBH Pemalang menilai sikap diam Camat Pulosari telah memenuhi unsur maladministrasi berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, serta pengabaian kewajiban hukum dalam fungsi pembinaan dan pengawasan.

Menurut LBH, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Selain itu, sikap tersebut juga dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, antara lain:

Asas Kepastian Hukum;

Asas Profesionalitas;

Asas Akuntabilitas; dan

Asas Pelayanan yang Baik.

LBH Pemalang menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap pejabat publik berkewajiban memberikan pelayanan yang cepat, tepat, responsif, dan tidak diskriminatif. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat negara menyalahgunakan kewenangan maupun mengabaikan kewajiban administratif yang menjadi tanggung jawabnya.

Desak Ombudsman Beri Rekomendasi Sanksi

Melalui laporan tersebut, LBH Pemalang meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah untuk segera menerima, memproses, dan memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan Camat Pulosari.

LBH juga mendesak Ombudsman agar mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Pemalang untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala, hingga pembebasan dari jabatan.

Siap Tempuh Gugatan ke PTUN

LBH Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Apabila rekomendasi Ombudsman nantinya tidak dijalankan oleh pihak terkait, LBH menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah tersebut akan ditempuh berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Menurut LBH Pemalang, upaya hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan tegaknya keadilan administrasi negara, perlindungan hak-hak warga, serta terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan akuntabel di Kabupaten Pemalang.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama