JAKARTA | Cyberpolri.id – Jumat (5/6/2026),Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya mengajukan status sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Sony merupakan salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kerja sama dengan penyidik sekaligus untuk membantah tudingan bahwa kliennya menjadi aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan,” ujar Krisna, Kamis (4/6/2026).
Menurut Krisna, kliennya siap memberikan keterangan lebih luas terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, identitas pihak yang dimaksud belum disampaikan kepada publik.
“Menurut klien saya, kasus ini melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap membuka semuanya,” katanya.
Krisna mengungkapkan, permohonan resmi sebagai justice collaborator akan diajukan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada pekan depan.
“Pada waktunya, nama-nama tokoh yang terlibat akan kami ungkap di persidangan. Ini merupakan itikad baik dari Pak Sony agar kasus ini berjalan secara transparan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
Penyidik menduga ketiganya melakukan intervensi terhadap proses verifikasi portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan mereka tetap dinyatakan lolos meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, para tersangka juga diduga memiliki hubungan dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidikan turut mengungkap dugaan campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil serta mengandung praktik penggelembungan harga (markup). Pengadaan tersebut disebut telah terealisasi dengan nilai yang sangat besar.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta guna mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara yang menjerat Dadan Hindayana dan pihak-pihak lainnya.
(Nang)

