SLEMAN|Cyberpolri.id – Rabu (17/6/2026) Puluhan bidang tanah warisan keluarga Kartodimejo di Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman Provinsi DIY. dikuasai pihak lain selama puluhan tahun. Kini ada secercah harapan setelah tim POSBAKUM GUYUP RUKUN berhasil melacak bukti Letter C atas nama Kartodimejo.
WH, salah satu cucu ahli waris, mengungkap keluarganya sudah puluhan tahun mengurus ke Kalurahan Sardonoharjo. “Kami bawa bukti bayar PBB, tapi selalu ditolak dengan alasan kurang bukti sah kepemilikan,” kata WH.
Titik terang muncul setelah 6 bersaudara cucu Kartodimejo didampingi POSBAKUM GUYUP RUKUN menelusuri ulang asal-usul peralihan hak.
“Kami berhasil mendapatkan Letter C atas nama Kartodimejo. Ini bukti krusial. Sekarang kami pegang dua alat bukti,” ujar Enny, petugas lapangan POSBAKUM GUYUP RUKUN
Enny menyebut banyak tanah warga hilang bukan karena tidak diurus, melainkan keterbatasan bukti. “Celah ini rawan dimanfaatkan oknum untuk membuat alas hak palsu lalu dialihkan ke pihak lain dengan alasan yang dicari-cari,” tegasnya.
Namun, satu bidang tanah kini sudah dikuasai kembali secara de facto oleh ahli waris. Penguasaan didukung keterangan dua dukuh dan warga sekitar saat lahan dibersihkan. Mereka membenarkan lahan tersebut milik Kartodimejo.
Dalam waktu dekat, tim POSBAKUM GUYUP RUKUN akan memfasilitasi mediasi antara ahli waris dengan Kalurahan Sardonoharjo untuk mendorong proses legalitas kepemilikan tanah warisan tersebut.
(Nang)

