PURWOKERTO | Cyberpolri.id - 25 Juni 2026, Upaya relokasi pedagang eks Jalan Vihara ke Blok B Pasar Wage belum menghasilkan kesepakatan. Hal itu disampaikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyumas usai melakukan peninjauan lokasi bersama perwakilan pedagang pada Kamis (25/6).
Peninjauan Blok B dilakukan sebagai tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara pemerintah daerah dan para pedagang yang terdampak penertiban di Jalan Vihara.
"Blok B hari ini sudah dicek bareng-bareng dengan perwakilan pedagang. Setelah peninjauan bersama, disampaikan bahwa para pedagang belum sepakat dengan tawaran yang kita sampaikan," ujar perwakilan Disperindag Kabupaten Banyumas.
Disperindag menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku terkait penggunaan Jalan Vihara sebagai lokasi berjualan.
"Kami sebagai aparatur sipil negara tentunya harus memedomani peraturan yang ada. Peraturan yang ada saat ini di Jalan Vihara tidak diperbolehkan untuk berjualan. Apabila ada yang berjualan di situ, tentunya kita kembali ke peraturan yang ada dan dikembalikan kepada dinas terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing," jelasnya.
Meski demikian, Disperindag memastikan proses dialog dengan para pedagang masih terus berlangsung dan tidak akan ada pemaksaan terkait lokasi relokasi.
"Ini kan proses. Kita tidak bisa memaksa harus di sini. Artinya ini berproses, ya kita tunggu prosesnya," tambahnya.
Rencana tindak lanjut, termasuk kemungkinan audiensi di tingkat Bupati Banyumas, akan dibahas lebih lanjut bersama perwakilan pedagang.
Sementara itu, Ketua Umum YLBH Macan Indonesia, Nanang Kunto Adi, yang mendampingi para pedagang bersama Ketua Umum Ormas Sakti Banyumas Indonesia, Abdul Latif Heriyadi, S.H., menyatakan bahwa ratusan pedagang eks Jalan Vihara masih mengharapkan solusi yang memungkinkan mereka kembali berjualan di lokasi semula.
"Permohonan kami masih sama, mencari solusi nasib pedagang di Pasar Vihara. Solusi pertama yang diinginkan adalah kembali ke Jalan Vihara, apabila aturan memang memungkinkan," kata Nanang usai pertemuan.
Nanang menegaskan, apabila berjualan kembali di Jalan Vihara tidak memungkinkan secara regulasi, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat menyediakan lokasi alternatif yang layak agar para pedagang tetap dapat mencari nafkah tanpa melanggar aturan.
"Terkait masalah perut, masyarakat tidak bisa dibatasi. Bukan menyalahkan, bukan memaksa masyarakat untuk patuh sementara tidak ada solusi, itu bukan yang terbaik," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menganjurkan para pedagang untuk melanggar aturan dengan kembali berjualan secara sepihak di lokasi yang telah ditertibkan.
Dalam pertemuan tersebut, Nanang turut menyoroti Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 12 Maret 2026. Berdasarkan salinan yang diterimanya, SK tersebut menghapus status Jalan Vihara sebagai lokasi yang diperbolehkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya.
Namun demikian, Nanang menyebut keabsahan dokumen tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
"Saya sendiri belum memastikan keabsahan SK itu. Saya cek di JDIH juga belum keluar," katanya.
Menurut Nanang, dampak penertiban yang terjadi sangat dirasakan para pedagang. Ia menyebut kondisi saat ini bukan lagi sekadar penurunan pendapatan, melainkan hilangnya sumber penghasilan.
"Para teman-teman pedagang itu omzetnya bukan lagi menurun, tetapi hilang," tegasnya.
Di sisi lain, Abdul Latif Heriyadi menyatakan bahwa apabila tidak ditemukan titik temu dalam proses dialog yang berlangsung, pihaknya akan menggelar audiensi lanjutan ke Kantor Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas.
"Ketika tidak ada titik temu, maka kami dari Ormas Sakti Banyumas Indonesia akan melakukan audiensi di Kantor Bupati dan DPRD. Dalam hal ini para pedagang merasa terzolimi, sehingga kami akan menempuh langkah audiensi bersama anggota-anggota organisasi," tegas Abdul Latif.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi terkait keabsahan Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 231 Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas masih terus dilakukan.
Imam

