MAGETAN | Cyberpolri.id – Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan dana anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) MSI Magetan resmi digelar pada Jumat (12/6/2026).
Dalam perkara ini, dua terdakwa, yakni Ketua KSPPS MSI, Wawan Wandoyo, dan konsultan koperasi, Mohammad Mahfur, didakwa dengan lima pasal alternatif. Dakwaan tersebut meliputi tindak pidana penggelapan, penipuan, pemalsuan surat, penghimpunan dana tanpa izin, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), KSPPS MSI disebut berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp64,8 miliar yang berasal dari 8.385 anggota. Namun, sebanyak 6.062 anggota diduga mengalami kerugian dengan total mencapai Rp40,1 miliar.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dana koperasi senilai Rp8,82 miliar untuk kepentingan pribadi pengurus. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembangunan rumah serta berbagai kebutuhan di luar aktivitas dan kepentingan koperasi.
Kasus yang menjadi perhatian publik ini masih terus berproses di pengadilan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum para terdakwa.
Sementara itu, ribuan anggota koperasi yang merasa dirugikan masih menantikan kepastian hukum serta kejelasan mengenai nasib dana yang telah mereka simpan.
(Nang)

