SEMARANG | Cyberpolri.id - Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai Lobby Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu (3/6/2026) siang. Sejumlah warga yang sebelumnya menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya dapat kembali membawa pulang sepeda motor milik mereka yang berhasil ditemukan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Jateng.
Salah satu korban, Legawati (44), seorang petani asal Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, tampak tak mampu menyembunyikan rasa bahagianya saat menerima kembali Honda Beat miliknya yang sebelumnya hilang saat diparkir di tepi jalan wilayah Winong pada awal bulan Mei 2026. Dengan wajah sumringah, ia memeluk sepeda motor tersebut dan menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian.
"Terima kasih Pak Polisi, motor saya sudah ketemu dan dikembalikan kepada saya gratis, tidak dipungut biaya," ucapnya penuh syukur..
Rasa syukur serupa juga disampaikan Mubasir, seorang petani asal Kabupaten Grobogan. Motor Honda Beat miliknya yang hilang saat diparkir di area persawahan pada bulan Maret 2026 akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan setelah terungkap dalam pengembangan kasus yang dilakukan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng.
"Saya selaku korban pencurian mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah karena motor saya yang hilang sudah ditemukan," tuturnya.
Sementara itu, Alif Nur Khamid (24), warga Kabupaten Grobogan, juga mengaku lega setelah Honda Beat Street miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang pada bulan April 2026 dapat kembali ia terima.
"Terima kasih kepada seluruh jajaran Reskrim dan Unit Reaksi Cepat yang telah menemukan dan mengembalikan motor saya," ungkapnya.
Para korban mengaku memperoleh informasi dari kepolisian setempat setelah Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. Setelah dilakukan proses identifikasi dan pencocokan dokumen kepemilikan, para pemilik sah kemudian dihubungi untuk mengambil kendaraan mereka. Dalam proses pengembalian tersebut, para korban cukup menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan seluruh proses dilakukan tanpa dipungut biaya.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Artanto menyebut bahwa momen tersebut menjadi bukti nyata bahwa keberhasilan pengungkapan tindak pidana tidak hanya ditandai dengan tertangkapnya pelaku, tetapi juga dengan kembalinya hak masyarakat yang sempat dirampas akibat kejahatan.
“ Keberhasilan Polri dalam pengungkapan kasus kriminal tidak hanya diukur dari jumlah pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga dari sejauh mana kepolisian mampu mengembalikan rasa aman serta hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Karena itu kami bersyukur kendaraan-kendaraan tersebut dapat kembali kepada pemiliknya yang sah," ungkapnya pada Kamis (4/6)
Dirinya menambahkan bahwa bagi sebagian para korban, sepeda motor bukan hanya alat transportasi, tetapi juga sarana bekerja dan menopang kebutuhan keluarga. Oleh karena itu dirinya berpesan agar masyarakat lebih waspada dalam memarkir kendaraannya sehingga kelengahannya tidak dimanfaatkan oleh pelaku untuk berbuat kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraannya. Bila perlu lengkapi dengan kunci pengaman tambahan agar tidak menjadi sasaran pelaku curanmor dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana maupun mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," pungkasnya.

