KUDUS | Cyberpolri.id – Di tengah padatnya agenda penanganan perkara anak, tiga orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pos Bapas Kudus menunjukkan dedikasi luar biasa dengan mendampingi 9 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam satu hari. Pendampingan dilakukan pada berbagai tahapan proses peradilan, mulai dari pemeriksaan di tingkat penyidikan, persidangan anak, hingga pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Kudus.
Tingginya intensitas pendampingan tersebut menjadi bukti nyata komitmen PK Pos Bapas Kudus dalam memastikan setiap ABH memperoleh hak-haknya selama menjalani proses hukum. Dengan jumlah personel yang terbatas, ketiga PK tetap hadir di berbagai lokasi secara bergantian untuk memberikan pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap anak.
Bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Kudus, kehadiran PK bukan lagi sekadar pelengkap dalam proses peradilan pidana anak. PK telah menjadi mitra strategis yang membantu mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis, profesional, dan berorientasi pada masa depan anak.
Pada hari yang sama, pendampingan dilakukan terhadap berbagai perkara yang ditangani oleh Polres Kudus, Kejaksaan Negeri Kudus, dan Pengadilan Negeri Kudus. Sinergi yang terjalin selama ini dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Kabupaten Kudus.
Melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas), asesmen kondisi anak, serta rekomendasi profesional yang diberikan, PK membantu aparat penegak hukum memperoleh gambaran menyeluruh mengenai latar belakang, kondisi keluarga, lingkungan sosial, hingga kebutuhan pembinaan yang tepat bagi setiap anak. Hal tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan langkah terbaik yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan dan masa depan anak.
Dalam menjalankan tugasnya, PK Pos Bapas Kudus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sekaligus memperhatikan perkembangan ketentuan hukum terbaru dalam KUHP dan KUHAP. Pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan, tetap menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.
Bagi Polri, Jaksa, maupun Hakim yang menangani perkara anak, kinerja PK Pos Bapas Kudus dinilai memberikan kontribusi nyata dalam menghadirkan proses hukum yang lebih berkeadilan. Pendekatan yang humanis dan ramah anak berjalan beriringan dengan sikap tegas, disiplin, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Di balik angka sembilan ABH yang didampingi dalam satu hari, tersimpan komitmen besar dari tiga PK Pos Bapas Kudus untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang menjalani proses hukum tanpa pendampingan yang layak. Sebuah dedikasi yang terus menguatkan kepercayaan aparat penegak hukum terhadap peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak.

