JAKARTA | Cyberpolri.id – Jumat (12/6/2026),Pelibatan unsur TNI dalam penanganan aksi protes dinilai bermasalah karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsi utama TNI. Tentara dilatih untuk menghadapi ancaman pertahanan negara dan musuh, bukan untuk melakukan pengendalian massa dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Keberadaan personel TNI dalam pengamanan demonstrasi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan hak asasi manusia apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga diminta tidak menutup mata terhadap memori kelam Tragedi Agustus 2025. Peristiwa tersebut diwarnai tindakan kekerasan aparat keamanan yang berujung pada penangkapan massal, kriminalisasi terhadap aktivis, serta jatuhnya korban luka maupun korban jiwa.
Tragedi Agustus 2025 menjadi catatan penting yang tidak boleh terulang kembali. Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk melakukan evaluasi terhadap pola pengamanan aksi unjuk rasa dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Masyarakat mendesak agar pasukan militer tidak dilibatkan dalam penanganan demonstrasi. Aparat kepolisian juga diminta mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis, serta menghindari tindakan represif yang dapat memperkeruh situasi.
Negara berkewajiban mendengarkan aspirasi warga yang turun ke jalan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Aspirasi tersebut semestinya dijawab melalui koreksi kebijakan dan dialog yang konstruktif, bukan dengan pendekatan kekerasan.
Nang

