JOMBANG | Cyberpolri.id – Keramaian hiburan rakyat ternyata menjadi ladang empuk bagi komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Memanfaatkan kelengahan warga yang larut menikmati pertunjukan, empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor berhasil menggasak belasan kendaraan di berbagai wilayah Kabupaten Jombang.
Aksi mereka akhirnya terhenti setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membekuk seluruh anggota komplotan tersebut. Keempat tersangka ditangkap setelah polisi mengusut kasus hilangnya sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, S.T.K., S.I.K., mengatakan, kasus ini bermula saat korban memarkirkan motornya untuk menyaksikan hiburan masyarakat pada Rabu malam (10/6/2026). Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, korban dibuat panik setelah mendapati kendaraannya telah raib dari lokasi parkir.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil meringkus para pelaku pada 14 Juni 2026.
Keempat tersangka masing-masing berinisial YP, warga Kota Mojokerto; WBS, warga asal Tulungagung yang berdomisili di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang; serta AA dan AS, warga Kabupaten Mojokerto.
“Para pelaku sengaja memburu informasi mengenai kegiatan yang mendatangkan banyak massa, seperti konser orkes, sound horeg, jaran kepang, cek sound hingga karnaval. Mereka menjadikan keramaian sebagai kesempatan untuk mencuri kendaraan,” ujar AKP Magribi.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki pembagian tugas yang rapi. Setelah melakukan survei dan menemukan target, seorang pelaku bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Sementara tiga pelaku lainnya berpencar di sekitar lokasi untuk mengawasi situasi dan mengantisipasi kedatangan warga maupun petugas.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu set kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan, serta satu unit sepeda motor yang dipakai para pelaku saat beraksi.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa komplotan ini bukan pemain baru. Mereka mengaku telah beraksi di sedikitnya 14 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jombang, di antaranya Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh dan Jogoroto.
Sejauh ini, penyidik telah berhasil mengungkap sembilan TKP yang memiliki keterkaitan kuat dengan barang bukti. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pelaku lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menghadiri kegiatan yang dipadati pengunjung. Penggunaan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Ririn

