Berjubah ‘Titipan Emas’, Modus Lintah Darat Mencekik di Pemalang Terbongkar di Sidang Perdana!


PEMALANG | Cyberpolri.id – Praktek lancung berkedok utang-piutang yang menjerat leher masyarakat kecil kembali dikuliti di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Pemalang resmi menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor perkara 46/Pdt.G/2026/PN Pml pada Selasa, 1 Juli 2026.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang membongkar habis kejamnya jeratan "lintah darat" yang dialami oleh RC. Bagaimana tidak? Utang pokok RC yang awalnya hanya Rp60.825.000,- dipaksa membengkak dengan bunga dan denda yang sangat tidak manusiawi. Meski korban sudah menunjukkan iktikad baik luar biasa dengan mencicil hingga Rp298.235.000,-—alias surplus hampir 5 kali lipat dari utang asli—sang lintah darat berinisial AM tampaknya belum juga puas menghisap darah korbannya.

​Melihat urgensi kasus yang sangat mencederai rasa kemanusiaan ini, Ketua LBH Pemalang, Adv. Slamet Mauzun, S.H., M.H., turun gunung dan menghadiri langsung jalannya persidangan perdana. Kehadiran pimpinan tertinggi LBH ini menjadi sinyal perang terbuka terhadap taktik intimidasi hukum yang kerap dipakai para rentenir.

​Modus Busuk "Titipan Emas" Setelah Kantongi Ratusan Juta

​Ironisnya, jeratan mencekik ini sebenarnya sudah dinyatakan berakhir lewat Surat Pernyataan Perdamaian resmi pada 16 Maret 2016 lalu. Saat itu, AM secara sadar menandatangani klausul damai setelah mengantongi uang ratusan juta dari keringat RC.

​Namun, dasar lintah darat, setelah sepuluh tahun berlalu tanpa riak, AM secara sepihak mencoba menghidupkan kembali "monster utang" tersebut. Guna melegitimasi kerakusannya, ia merekayasa delik hukum baru yang sangat tidak masuk akal: menuduh RC menggelapkan "titipan emas" fiktif tanpa selembar pun bukti serah terima barang.

Modus operandi ini sengaja ditiupkan ke ranah kepolisian pada April dan Mei 2026 untuk meneror psikologis korban. RC yang sudah renta dipaksa berurusan dengan pemeriksaan aparat, sebuah tindakan kejam yang dinilai LBH Pemalang sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).

​Dikawal Ketat Masuk Ruang Mediasi: Tuntut Ganti Rugi Setengah Miliar

​Usai pembacaan gugatan di sidang pertama, Majelis Hakim langsung mengarahkan perkara ini ke babak mediasi. Menyadari rentannya korban dari intimidasi mental di luar ruang sidang, Penggugat dikawal ketat oleh Asisten Hukum LBH Pemalang, Arden Suhadi, C.pm., C.pfw., C.mdf., C.jkj.

​LBH Pemalang menegaskan tidak akan memberi celah sejengkal pun bagi permainan kotor rentenir. Dalam gugatan ini, mereka menuntut AM membayar ganti rugi total Rp550.000.000,- (Rp50 juta kerugian materiil operasional hukum, dan Rp500 juta kerugian immateriil atas hancurnya nama baik serta tekanan psikologis keluarga korban).

​"Ini bukan sekadar urusan utang-piutang biasa. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan nyata dari oknum yang bertindak seperti lintah darat, menghisap korban tanpa ampun bahkan setelah dibayar lima kali lipat. Kami hadir di sini untuk menegaskan: hukum tidak boleh kalah oleh keserakahan yang tidak manusiawi!" tegas tim hukum LBH Pemalang di area pengadilan.

​Proses mediasi kini sedang berjalan di bawah pengawasan ketat PN Pemalang. Kasus ini diharapkan menjadi yurisprudensi sekaligus efek jera bagi para praktek lintah darat berbaju hukum yang kerap gentayangan mencekik masyarakat kecil di Pemalang

Tim

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama