BANYUMAS | Cyberpolri.id — Sejumlah warga Desa Pandak Baturaden melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan oleh petugas Koperasi Kemuning pada Sabtu malam sekitar pukul 18.30 WIB. Insiden terjadi di kediaman salah satu debitur, keluarga pasangan Bapak Ags, dan memicu kecemasan warga setempat.
Menurut keterangan korban, petugas yang diidentifikasi bernama Mnk bertindak arogan saat melakukan penagihan. “Ia berteriak-teriak dan menantang sejumlah orang di lokasi,” ujar Bapak Ags kepada awak media.
Ketegangan sempat meningkat sehingga petugas tersebut membawa beberapa orang yang diduga untuk alasan keamanan dirinya.
Klaim intimidasi tidak hanya bersifat verbal. Keluarga Ags mengungkapkan adanya tindakan yang menakutkan terhadap anak di bawah umur di rumah tersebut; sang anak mengaku sempat dibentak oleh kolektor Koperasi Kemuning.
Pernyataan ini semakin memicu kekhawatiran warga dan menimbulkan tuntutan agar kasus ditindaklanjuti secara hukum.
Menanggapi kejadian, pimpinan Koperasi Kemuning, MH.ymn, hadir di lokasi malam itu dan melakukan klarifikasi. Namun pertemuan mediasi yang difasilitasi salah seorang awak media (inisial IR) tidak mencapai titik temu; pihak koperasi tetap menyatakan niat untuk melanjutkan proses penagihan.
Keluarga Bapak Ags menyatakan tidak puas dan berkeberatan atas cara penagihan yang dinilai melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berpotensi melanggar ketentuan pidana. Mereka berencana melapor ke pihak berwajib dan menuntut agar dugaan intimidasi, kekerasan, serta perlakuan terhadap anak di bawah umur diusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sampai saat ini, Koperasi Kemuning belum mengeluarkan pernyataan resmi tertulis terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu penting: perlindungan konsumen dan tata cara penagihan yang harus mematuhi aturan OJK.
Keterangan tambahan:
Warga setempat dan pihak keluarga berharap aparat penegak hukum serta pengawas sektor jasa keuangan menindaklanjuti laporan ini.
Jika terbukti melanggar hukum atau ketentuan OJK, tindakan penagihan yang melibatkan intimidasi atau kekerasan dapat berakibat pada sanksi pidana dan/atau administrasi terhadap lembaga pemberi pinjaman.
Tim

