Kurang dari 3 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perangkat Desa di Pekalongan

 


PEKALONGAN | Cyberpolri.id - Gerak cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Pekalongan dalam mengungkap kasus penemuan mayat di area persawahan belakang SDN 1 Kalipancur, Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan.

Korban diketahui bernama Rusyanto (57), seorang perangkat Desa Kalipancur. Jasad korban ditemukan warga pada Selasa (28/7/2026) pagi di area persawahan dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K. mengatakan, sekitar pukul 11.00 wib di hari yang sama, tim Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (27), warga Desa Kalipancur, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

"Pada hari ini sekitar pukul 11.00 wib, Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial D beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa di TKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya sehingga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan," kata AKP Fauzi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban karena merasa sering diperintah oleh korban dalam kesehariannya. Polisi masih terus mendalami apakah aksi tersebut dilakukan secara spontan atau telah direncanakan sebelumnya.

"Motif sementara karena pelaku mengaku sakit hati lantaran sering disuruh-suruh oleh korban. Namun kami masih mendalami apakah pembunuhan ini telah direncanakan atau tidak," ujarnya.

Penyelidikan polisi mengungkap, korban dan pelaku diketahui cukup sering berinteraksi karena bertetangga. Saat olah TKP, petugas juga mencurigai keberadaan pelaku yang tidak berada di rumah, padahal menurut keterangan warga, pelaku biasanya berada di rumah sejak pagi hingga sore.

Kecurigaan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, diantaranya pemilik toko sembako dan seorang tukang jahit yang menyebut korban masih sempat berbincang dengan pelaku sekitar pukul 01.00 wib. Selain itu, saksi lain mengaku sempat mendengar suara teriakan minta tolong sekitar pukul 22.00 wib pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Dari pengakuan pelaku, korban sempat memberikan perlawanan. Hal itu diperkuat dengan adanya luka seperti bekas cakaran pada bagian leher pelaku. Setelah sempat berduel, pelaku diduga mencekik korban hingga tak berdaya, kemudian membawa korban ke area sawah dan membenamkannya ke dalam lumpur. Pelaku juga mengaku menutup wajah korban menggunakan lumpur.

Selain itu, pelaku mengaku sempat memukul korban menggunakan sebuah batako cor hingga mengenai pelipis kiri. Pelaku juga membawa senjata tajam untuk melukai korban, namun gagang senjata tersebut terlepas dari mata pisaunya saat hendak digunakan.

Dalam olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah celurit dengan kondisi gagang terpisah yang ditemukan sekitar tiga meter dari korban, satu buah batako cor yang berada di atas tubuh korban, serta satu potong celana yang diduga sengaja dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak.

"Barang bukti yang kami temukan di lokasi antara lain celurit dengan kondisi gagang terpisah, batako cor di atas tubuh korban, serta celana yang diduga sempat dibakar untuk menghilangkan jejak," jelas AKP Fauzi.

Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Desa Kalipancur, namun berada di dukuh yang berbeda. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus perjudian pada tahun 2020.

Hingga kini, Satreskrim Polres Pekalongan masih menunggu hasil otopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah guna memastikan penyebab pasti kematian korban serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

"Saat ini kami masih menunggu hasil otopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Penyidikan juga terus kami lakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh," pungkas AKP Fauzi.

Atas perbuatannya, pelaku sementara dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Win)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama