SRAGEN | Cyberpolri.id – Gerak cepat jajaran Polsek Gesi, Polres Sragen, membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Gesi AKP Agus Warsito menjelaskan, kedua terduga pelaku berinisial TI (27) dan EA (27), warga Kecamatan Gesi, diamankan pada Selasa (7/7/2026) setelah diduga mencuri satu unit box sound yang berisi dua speaker 12 inci dan satu tweeter milik warga Desa Blangu, Kecamatan Gesi.
"Begitu menerima informasi dari masyarakat, anggota Polsek Gesi langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil box sound milik korban tanpa izin," ujar Kapolsek Gesi mewakili Kapolres Sragen.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di teras rumah korban, Sutrisno, di Dukuh Balak, Desa Blangu. Korban yang sedang menonton televisi mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah. Saat diperiksa, box sound miliknya telah raib.
Korban kemudian meminta bantuan warga untuk melakukan pencarian. Upaya itu membuahkan hasil setelah warga berhasil menghentikan dua orang yang dicurigai membawa barang hasil curian di depan Balai Desa Poleng.
Informasi tersebut segera diteruskan kepada Polsek Gesi yang langsung mengamankan kedua terduga pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit box sound berisi dua speaker 12 inci dan satu tweeter, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, serta sebuah tang potong yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Kapolsek Gesi menambahkan, berdasarkan pengakuan awal, kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian barang sejenis di beberapa lokasi lain pada tahun 2026. Namun, kasus-kasus tersebut disebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di tingkat desa.
Keterangan itu masih didalami penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara lain.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Gesi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Sragen melalui Kapolsek Gesi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam mempercepat pengungkapan tindak kriminal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

