KLATEN |Cyberpolri.id - Rabu (29/7/2026),Warga Desa Mlese, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Terdakwa Timbul Mulyono, dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena merusak pagar milik tetangganya.
Kasus ini menjadi sorotan karena objek yang dirusak berupa tembok pembatas yang diduga berada di atas tanah milik keluarga Timbul Mulyono. Lebih lanjut, lahan yang ditempati oleh pelapor, Ajeng, juga diduga merupakan milik keluarga terdakwa.
Sidang dengan agenda pembelaan digelar di Pengadilan Negeri Klaten Kelas A1, Jalan Raya Klaten-Solo KM 2. Karena keterbatasan dalam membaca, pembelaan tertulis Timbul Mulyono sebagian dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.
Dalam pembelaannya, Timbul Mulyono menyatakan telah berupaya melakukan perdamaian dengan pelapor. Ia juga pernah mengajukan Restorative Justice di Polsek Gantiwarno. Namun upaya tersebut tidak dapat diproses karena terdakwa pernah terseret kasus Tipiring, meskipun saat itu tidak terbukti.
Sri Samin, Ketua Pos Bantuan Hukum Guyup Rukun yang hadir dalam persidangan, memberikan catatan. Ia menilai Ketua Majelis Hakim kurang tepat dalam memimpin jalannya sidang.
"Majelis Hakim terkesan menekan terdakwa. Bahkan di persidangan, Hakim bertanya langsung kepada pelapor yang hadir, 'Apakah saudari Ajeng mau berdamai dengan terdakwa?' Ajeng menjawab tidak mau, lalu sidang dilanjutkan," ujar Sri Samin kepada awak media usai sidang.
Menurut Sri Samin, R. Aji Suryo, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Klaten, kurang bijak. Pertanyaan kepada pelapor yang tidak mendapat panggilan resmi bersama terdakwa dinilai tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, JPU Devina Y.M., S.H. dalam repliknya tetap memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan, yaitu 6 bulan penjara.
Kasus ini dinilai janggal karena fokus persidangan hanya pada unsur pengrusakan. Pihak PN dan Kejaksaan Negeri terkesan mengabaikan pokok persoalan, yakni dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris Timbul Mulyono oleh pihak pelapor.
Sejak awal persidangan, Timbul Mulyono tidak didampingi kuasa hukum.
Sidang selanjutnya diagendakan minggu depan dengan pembacaan putusan Majelis Hakim.
(Nang)

