SEMARANG | Cyberpolri.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu yang saling berkaitan di Kabupaten Semarang. Dari dua pengungkapan tersebut, tim penyidik mengamankan 51 paket sabu dengan berat bruto total 15,65 gram, terdiri atas 18 paket (4,99 gram) dari satu tersangka dan 33 paket (10,66 gram) dari tersangka lain.
Pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kabupaten Semarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Ditresnarkoba melakukan penyelidikan yang mengarah kepada seorang pria berinisial WS alias B (39), warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.
Pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penindakan di kediaman WS di Kecamatan Sumowono. Dalam penggeledahan, ditemukan 18 paket sabu dengan berat bruto 4,99 gram yang disimpan dalam tas selempang warna cokelat di kamar tersangka. Selain narkotika, turut diamankan dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan, dan satu bungkus sedotan plastik.
Dari pemeriksaan awal, WS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial PR. Keterangan itu kemudian menjadi petunjuk pengembangan penyidikan untuk mengungkap sumber peredaran.
Berdasarkan pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan PR. Pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim menangkap PR (30) di sebuah hotel yang terletak di kawasan Jalan Bandungan–Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren,
Kabupaten Semarang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 33 paket sabu dengan berat bruto 10,66 gram yang disimpan dalam tas selempang milik PR. Selain itu, diamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang berada dalam penguasaan tersangka.
Hasil pemeriksaan terhadap PR mengindikasikan bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses penyelidikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menegaskan bahwa pengembangan kasus setelah penangkapan awal merupakan kunci untuk menelusuri jaringan dan sumber barang. “Keterangan dari tersangka pertama menjadi pintu masuk untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan. Kami tidak berhenti pada penangkapan awal; informasi yang diperoleh kami dalami untuk mengetahui sumber barang serta jaringan di atasnya,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.
Menurut Yos Guntur, dari pengembangan itu tim berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar. Penyidik saat ini masih mendalami hubungan antara kedua tersangka dengan jaringan yang lebih luas serta memburu pihak yang disebut sebagai pemasok.
Keterangan tambahan dari berkas penyidikan menyebutkan bahwa PR pernah menjalani hukuman perkara pencurian kendaraan bermotor dan telah selesai menjalani pidana pada 2025. Peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terus didalami penyidik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan hal mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Pengungkapan kasus narkotika seringkali berawal dari informasi masyarakat. Lingkungan memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran. Bila melihat sesuatu yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Saat ini tersangka WS dan PR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus melakukan pengembangan guna menangkap J yang telah ditetapkan sebagai DPO dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Imam R

