DIVHUMAS POLRI GELAR DIALOG PUBLIK DI SEMARANG Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dari Paparan Kekerasan di Era Digital


SEMARANG | Cyberpolri.id — Perlindungan perempuan dan anak menghadapi tantangan kian kompleks di era digital. Selain ancaman kekerasan fisik dan psikis, anak dan perempuan rentan menjadi sasaran serta terpapar konten kekerasan di ruang maya. Menanggapi kondisi tersebut, Divhumas Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah memperkuat kolaborasi lintas sektor dan komunikasi publik sebagai upaya pencegahan.


Dialog Penguatan Internal Polri di Wilayah Hukum Polda Jateng Tahun Anggaran 2026 diselenggarakan Divhumas Polri di Ballroom Hotel Metro Park View, Kota Semarang, Kamis (20/8/2026). Kegiatan bertema “Sinergi Pencegahan Kekerasan pada Perempuan dan Anak serta Perlindungan Anak dari Paparan Kekerasan di Era Digital melalui Penguatan Kolaborasi dan Komunikasi Publik” ini juga diikuti secara daring oleh seluruh Polres jajaran.


Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membuka acara dengan menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar persoalan individu. Isu ini berkaitan dengan relasi kuasa, kerentanan ekonomi, rendahnya literasi hukum, budaya permisif terhadap kekerasan, serta masih adanya korban dan masyarakat yang enggan melapor.

“Di era digital, bentuk kerentanan turut berkembang. Penyalahgunaan kecerdasan buatan dan penyebaran konten kekerasan di media sosial dapat menjadi sasaran perempuan dan anak,” ujar Trunoyudo. Ia menekankan perlunya kemajuan teknologi diimbangi dengan pengawasan dan literasi yang memadai, serta penyediaan ruang aman bagi perempuan dan anak—baik di lingkungan fisik maupun dunia digital.


Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, dalam keynote speech memaparkan gambaran umum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah serta langkah pencegahan yang telah dijalankan. Upaya itu mencakup Safe House 110, penguatan fungsi Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), pembentukan Unit PPA di jajaran Satreskrim, serta deteksi dini melalui optimasi peran Polisi RW dan Bhabinkamtibmas.

“Pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan membangun kepedulian bersama, termasuk memperkuat kehadiran polisi di lingkungan masyarakat dan satuan pendidikan,” ujar Wakapolda.


Di lingkungan pendidikan, Polda Jateng melaksanakan program Police Goes to School, Polisi Sahabat Anak, penyuluhan anti perundungan, serta kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Program-program ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan aman sekaligus meningkatkan keberanian anak dan masyarakat dalam mengenali serta melaporkan potensi kekerasan.


Polda Jateng juga menyediakan kanal pengaduan dan respons cepat melalui layanan 110 dan Command Center Polda Jateng, dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Penanganan selanjutnya mengutamakan perlindungan dan kepentingan korban serta diperkuat lewat kolaborasi lintas sektor.


Dialog publik menghadirkan beberapa narasumber kompeten di bidang pencegahan kekerasan, radikalisme, psikologi anak, dan perlindungan perempuan dan anak. Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, PPID Densus 88 Antiteror Polri, memberi peringatan terkait tantangan paparan ideologi kekerasan dan radikalisme terhadap anak di ruang digital. Ia memaparkan berbagai kasus kekerasan, baik di dalam maupun luar negeri, sebagai gambaran bagaimana konten kekerasan dapat memengaruhi cara pandang anak dan berpotensi memicu perilaku imitasi (copycat).


Plt. Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Faisa Mukti Septyani, S.Sos., M.Si., menjelaskan strategi pencegahan serta penguatan layanan terpadu bagi perempuan dan anak di Provinsi Jawa Tengah. Dari perspektif psikologi, Psikolog dan Dosen Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro, Annastasia Ediati, S.Psi., M.Sc., Ph.D., memaparkan dampak kekerasan dan paparan konten kekerasan terhadap kondisi psikologis dan tumbuh kembang anak.


Wakapolda menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak memerlukan pendekatan menyeluruh. Deteksi dini, edukasi, kemudahan akses pengaduan, respons cepat, perlindungan korban, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan serta diperkuat melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

“Kolaborasi adalah kunci. Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab bersama agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, termasuk aman dari paparan kekerasan di ruang digital,” pungkas Brigjen Pol Latif Usman.


Imam R

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama