Muktamar NU 35 Bahas I’anatun Nadzar, Keputusan Lama Bisa Dikaji Ulang

 


JOMBANG | Cyberpolri.id – Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai mengupas konsep I’anatun Nadzar, sebuah mekanisme yang membuka ruang untuk meninjau kembali keputusan-keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang pernah ditetapkan dalam Muktamar maupun Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas).


Konsep tersebut menjadi agenda pembahasan pertama dalam sidang yang digelar di MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).


Ketua Sidang, KH Cholil Nafis, mengatakan I’anatun Nadzar dipilih sebagai pembahasan pembuka karena rumusannya telah memiliki landasan yang relatif matang. Meski demikian, forum Muktamar tetap membuka ruang bagi muktamirin untuk memberikan masukan sebelum rumusan tersebut ditetapkan.


«“Sebenarnya konsep I’anatun Nadzar ini sudah dibahas dalam Munas. Hanya saja, dalam forum bahtsul masail muktamar kali ini, akan dilakukan penyerapan masukan-masukan dari para muktamirin agar nanti rumusan yang dihasilkan semakin kokoh,” ujar KH Cholil Nafis.»


Konsep I’anatun Nadzar menjadi penting karena menegaskan bahwa keputusan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya tidak selalu bersifat final dan tertutup dari kajian ulang.


Musahhih forum Munas di Al Falah Ploso, Kediri, KH Aniq Nawawi, menjelaskan bahwa peninjauan kembali dapat dilakukan ketika terdapat pertimbangan baru yang dinilai lebih kuat.


Menurutnya, perubahan kondisi sosial masyarakat juga menjadi salah satu alasan penting perlunya evaluasi terhadap keputusan-keputusan terdahulu. Begitu pula perkembangan metodologi istinbath yang memungkinkan lahirnya pendekatan dan pertimbangan hukum yang lebih memadai.


Dengan demikian, I’anatun Nadzar tidak sekadar menjadi mekanisme untuk mengoreksi keputusan lama, tetapi juga mencerminkan karakter pemikiran hukum NU yang adaptif terhadap perubahan zaman.


Pembahasan ini sekaligus menunjukkan bahwa keputusan yang pernah lahir dalam forum tertinggi NU tetap memiliki ruang untuk dievaluasi ketika ditemukan argumentasi, kondisi, atau metodologi baru yang lebih kuat.


Forum Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 NU pun menjadi ruang penting untuk menguji kembali konsep tersebut sebelum nantinya disepakati sebagai bagian dari keputusan organisasi.


Ririm

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama