KOTA BEKASI | Cyberpolr.id — Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota mengungkap modus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Bekasi sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan bahwa pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang terlarang secara terselubung.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan penawaran dilakukan melalui sejumlah platform media sosial, termasuk Facebook dan Instagram.
Untuk menghindari deteksi, pelaku melanjutkan komunikasi melalui fitur direct message (DM).
“Penawaran melalui media sosial, baik Facebook maupun Instagram. Sistem transaksi dilakukan secara terselubung melalui direct message di media sosial,” ujar Kholis dalam konferensi pers di Mapolres
Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).
Selain komunikasi via DM, transaksi narkotika juga dilakukan dengan skema cash on delivery (COD), yaitu pembayaran dilakukan saat barang diserahkan kepada pembeli.
“Dari informasi masyarakat yang kami terima, ditemukan pola transaksi berupa COD,” kata Kholis.
Untuk keperluan penyidikan, polisi menyita sejumlah telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menjalankan transaksi.
Kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi juga diamankan sebagai barang bukti.
“Oleh karena itu kami melakukan penyitaan terhadap alat transportasi dan alat komunikasi yang terlibat,” lanjutnya.
99 Kasus Diungkap, 26 Tersangka Diamankan
Secara keseluruhan, Polres Metro Bekasi Kota bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode Juli hingga 12 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, 20 kasus merupakan perkara peredaran obat-obatan keras dan berbahaya.
Polisi menangkap 26 tersangka terkait pengungkapan ini.
“Ada total 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya yang berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota dan polsek jajaran. Dari 99 kasus tersebut, 20 merupakan kasus peredaran obat-obatan keras dan berbahaya,” ujar Kholis.
Berbagai barang bukti turut disita, antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Polisi mencatat tramadol dan obat-obatan sejenis menjadi jenis yang marak disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal.
“Di antara obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan dan diedarkan secara gelap, bahkan diproduksi secara ilegal, terdapat tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Sebanyak 26 tersangka diamankan dalam kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis tramadol dan sejenisnya,” jelas Kholis.
Pembongkaran Produksi Tembakau Sintetis
Selain peredaran, polisi juga membongkar produksi ilegal narkotika golongan I berupa tembakau sintetis (sinte). Dalam satu rangkaian pengungkapan, polisi menemukan dua kasus produksi tembakau sintetis. Pengungkapan pertama terjadi pada 1 Agustus 2026; pengungkapan berikutnya pada 6 Agustus 2026.
Lokasi pengungkapan berada di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, dengan pengembangan perkara yang mengarah ke Tambun Selatan.
“Ada dua pengungkapan menonjol, yakni produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. TKP salah satunya di Pondok Gede, dan hasil pengembangan mengarah ke Tambun Selatan,” pungkas Kholis.

