Polresta Banyumas Ungkap Kasus Curanmor Bermodus Sewa Ruko

 


BANYUMAS | Cyberpolri.id – Satreskrim Polresta Banyumas bersama jajaran Polsek Tambak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang laki laki sebagai tersangka, yakni AS (44), warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap dan S alias AO (49), warga Kecamatan Banyumas. Keduanya diketahui saat ini tengah menjalani penahanan di Polres Cilacap dalam perkara lain.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polsek Tambak terkait hilangnya sepeda motor milik seorang warga pada 7 April 2026 sekitar pukul 10.15 wib di depan sebuah rumah toko (ruko) di Desa Purwodadi.


"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura pura hendak menyewa ruko. Saat korban tidak memperhatikan, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan ruko. Kendaraan tersebut tidak dikunci setang dan kunci kontak masih tergantung, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor tanpa seizin pemilik," ujar Kapolresta.


Korban dalam perkara ini adalah S (47), seorang wiraswasta warga Kecamatan Tambak. Berdasarkan hasil penyidikan, sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2017 milik korban kemudian digadaikan oleh pelaku untuk memperoleh uang yang selanjutnya digunakan memenuhi kebutuhan sehari hari.


Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, serta satu buah BPKB kendaraan milik korban.


Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.


Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih tergantung maupun tidak mengunci setang.


"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," tegas Kapolresta.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama