SIDOARJO|Cyberpolri.id - Kamis (7/8/2026) Sidang dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali mengungkap fakta baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya,
terungkap kartu ATM milik Maidi disebut pernah dititipkan kepada pemilik Butik Ulfa Mumtaza, Siti Ulfa, lengkap dengan nomor PIN.
Kartu tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan Maidi dan keluarganya, mulai dari pembelian pakaian, suplemen kesehatan, hingga biaya pemeriksaan gigi. Mantan sopir Maidi, Mochamad Munawirul Afkar, mengaku beberapa kali mengantar dan mengambil barang maupun kartu ATM dari butik tersebut.
Siti Ulfa membenarkan menerima amplop berisi kartu ATM dan nomor PIN. Ia mengaku kartu tersebut digunakan untuk membayar pakaian Maidi dengan harga yang disebut berkisar Rp2 juta hingga Rp12 juta. Jika saldo tidak mencukupi, Ulfa mengaku sempat menggunakan uang pribadinya yang kemudian diganti melalui kartu ATM tersebut.
Dalam persidangan, Ulfa juga ditanya mengenai pekerjaan yang diperoleh anaknya, Amel Syahro. Melalui CV Duta Mandiri, Amel disebut pernah mendapatkan paket pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung di DPUPR Kota Madiun.
Persidangan tersebut menghadirkan 11 saksi untuk tiga terdakwa, yakni Maidi, Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto. Fakta mengenai penggunaan kartu ATM dan sejumlah transaksi tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian keterangan yang didalami dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
(Nang)

