TIM URC Jatanras Polda Jateng Ungkap Kasus Curas di SPBU Selokromo, Empat Tersangka Diamankan

WONOSOBO | Cyberpolri.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersama tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Empat orang diamankan, sedangkan dua orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi

Peristiwa terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono. 

Berdasarkan penyelidikan, aksi tersebut direncanakan sebelumnya; pelaku diduga melakukan pertemuan, membagi peran, dan menyiapkan kendaraan serta perlengkapan untuk melancarkan kejahatan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., pelaku mendatangi ruang kantor dan meminta korban memperlihatkan rekaman closed-circuit television (CCTV). Saat korban lengah, satu pelaku membekap korban dan pelaku lain mengancam dengan benda menyerupai senjata api. Korban kemudian diikat dengan kabel ties dan mulutnya dilakban. Para pelaku mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor serta membawa perangkat perekam DVR CCTV. Petugas keamanan yang terbangun juga diduga diancam, dilumpuhkan, dan diikat.

Peran tersangka

Penyidik menetapkan empat tersangka yang diamankan, yaitu RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Dari hasil pemeriksaan sementara, RAT diduga berperan menyiapkan sarana dan tempat sebelum dan setelah aksi. MRA, WW, dan AH diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan tindak pidana di lokasi dengan pembagian peran masing-masing.

Pengungkapan dan pengembangan

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil pengembangan terhadap RAT, penyidik memperoleh informasi keberadaan tersangka lain. 

Pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap MRA, WW, dan AH di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyidik menemukan indikasi upaya menghilangkan barang bukti, antara lain dengan membakar serta membuang sejumlah barang ke aliran Sungai Serayu. Setelah melancarkan aksi, para pelaku diduga menyimpan kendaraan yang digunakan di sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara dan melakukan pembagian hasil kejahatan.

Status dua DPO dan perhitungan hukum

Dua orang lain yang diduga terlibat saat ini ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran. 

Penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang, aset, dan peran masing-masing pihak yang diduga terkait kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Pernyataan resmi

Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran seluruh pihak. “Kami terus melakukan pengembangan menyeluruh terhadap perkara ini, termasuk mengejar dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya, Sabtu (15/8).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, memberikan apresiasi terhadap kerja cepat dan sinergi Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Wonosobo yang berhasil mengungkap perkara tersebut. 

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menanggapi laporan tindak pidana secara profesional.

Informasi tambahan

Penyidik mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini atau mengetahui keberadaan dua DPO agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan pengaduan Polda Jateng.


Imam R

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama