BOYOLALI | Cyberpolri.id — Kasus dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi, Kabupaten Boyolali, memasuki tahapan baru. Dua tersangka berinisial AJ dan M resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Boyolali bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Perkara ini menjadi perhatian karena salah satu tersangka, M, diketahui merupakan Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Tamansari, yang saat ini berstatus nonaktif.
Kasus tersebut bermula dari penertiban aktivitas penambangan pasir atau galian C yang diduga dilakukan tanpa izin di wilayah Desa Karanganyar.
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan aktivitas pengerukan material pasir di dua lokasi, yakni Dukuh Wonodadi dan Dukuh Tagung Gede.
Di dua lokasi tersebut, AJ dan M diduga melakukan eksploitasi serta pengerukan material pasir dalam jumlah besar dengan menggunakan alat berat. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa dilengkapi perizinan pertambangan sebagaimana dipersyaratkan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kemudian menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum melalui pelimpahan tahap II.
Usai dilimpahkan, AJ dan M menjalani penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Boyolali.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, perkara hukum yang menjerat M juga berdampak terhadap jabatannya sebagai kepala desa. Pemerintah Kabupaten Boyolali sebelumnya telah memberhentikan sementara M dari jabatannya sejak 28 Agustus 2026 setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk memastikan roda pemerintahan Desa Karanganyar tetap berjalan, Sri Lestari kemudian ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Karanganyar.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara kini berada pada tahap penuntutan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan memproses perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aj.

