Bareskrim Bongkar Jaringan Siaran Langsung Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

JAKARTA | Cyberpolri.id — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang dilakukan melalui TikTok dan diarahkan ke aplikasi Tevi pada Juni 2026. Dari pengungkapan dua perkara terkait, penyidik menangkap enam tersangka yang diduga memonetisasi tayangan asusila untuk keuntungan ekonomi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, menjelaskan modus para pelaku relatif serupa. Mereka memanfaatkan fitur siaran langsung dan interaksi (Pertarungan Koin/PK) di platform populer untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan pemirsa ke aplikasi lain yang dinilai memberi keleluasaan menayangkan konten lebih vulgar.

“Dalam satu kasus, RA berperan sebagai talent dan RY sebagai host. Mereka memanfaatkan fitur PK untuk meningkatkan interaksi. RA dibuat kalah agar melakukan aksi membuka dan menutup pakaian, sedangkan RY menginstruksikan penonton untuk memberi 'tap' sampai mencapai target,” kata Adex, Selasa (8/9/2026).

Untuk perkara pertama, penyidik menangkap tiga tersangka, yakni RA (20), RY (26), dan MK (21), di wilayah Bandung dan Cianjur. Setelah menarik penonton di TikTok, RY mengarahkan pengguna berpindah ke aplikasi Tevi dengan janji tayangan lanjutan yang lebih eksplisit. Akses ke konten berbayar di Tevi diminta melalui pembelian "Star" atau "Bintang" (nilai sekitar Rp5.000) atau transfer langsung ke akun DANA dengan nominal kecil per transaksi. Total imbalan yang ditargetkan berkisar 
Rp200.000–Rp300.000 per sesi.

“Pada siaran lanjutan di Tevi, RA diduga melakukan penayangan seksual yang lebih eksplisit, dibantu oleh MK,” ujar Adex.
Dalam perkara kedua, Bareskrim mengungkap praktik serupa di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Tiga tersangka ditangkap, yaitu PA (31), DI (36), dan SS (25). Menurut keterangan penyidik, talent pada kasus ini melakukan adegan asusila dengan memamerkan area intim, sementara host mendorong penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target donasi antara Rp250.000 sampai Rp400.000. Setelah target tercapai, penonton diarahkan ke Tevi untuk melanjutkan siaran yang dinilai tidak mudah terdeteksi atau diblokir.

“Apabila target terpenuhi, talent dipindahkan ke aplikasi Tevi, di mana mereka bisa melakukan siaran asusila tanpa mudah diblokir,” kata Adex.
Keenam tersangka diduga melanggar ketentuan terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi dan tindak pidana terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan penyalahgunaan ruang digital, khususnya pemanfaatan platform media sosial untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui penyebaran konten pornografi.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pelaku yang mengeksploitasi ruang digital untuk keuntungan finansial dengan melanggar norma dan hukum,” tutup Adex.

Imam r
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama