Bawa Celurit dan Ancam Bunuh Warga, Pria di Ketandan Dibekuk Polisi

PEKALONGAN | Cyberpolri.id - Petualangan Zaki alias Kucing (30), warga Desa Ketandan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, yang diduga kerap meresahkan warga, akhirnya terhenti. Pria yang diketahui tidak bekerja tersebut diamankan jajaran Polsek Wiradesa setelah video dirinya mendatangi rumah warga sambil membawa senjata tajam jenis celurit viral di media sosial.

Zaki diamankan petugas pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, S.H., membenarkan bahwa Polsek Wiradesa telah mengamankan pria tersebut terkait dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman kekerasan, dan pengrusakan yang meresahkan warga Desa Ketandan.

"Bahwa pada hari Jumat, 25 September 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Polsek Wiradesa Polres Pekalongan telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial Zaki alias Kucing. Pelaku diduga kuat sering melakukan tindakan pemerasan, pengancaman kekerasan, hingga pengrusakan yang amat meresahkan warga Desa Ketandan," ujar Iptu Suwarti dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video berdurasi singkat beredar luas di sejumlah platform media sosial sejak Kamis (24/9/2026) malam.

Dalam rekaman yang disebut diambil dari dalam rumah warga, terlihat seorang pria mengenakan topi dan baju batik mendatangi kediaman korban sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Pria tersebut juga terlihat berteriak, mengancam, serta menggedor jendela rumah hingga mengalami kerusakan.

Berdasarkan laporan korban, aksi tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku. Zaki disebut beberapa kali mendatangi warga untuk meminta uang secara paksa dan mengeluarkan ancaman apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Mendapat laporan masyarakat serta bukti rekaman video yang beredar, jajaran Reskrim Polsek Wiradesa kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Hingga akhirnya, pada Jumat malam, petugas berhasil mengamankan Zaki alias Kucing tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Wiradesa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, di antaranya pemerasan dengan ancaman, kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, pengancaman, serta pengrusakan.

Proses hukum terhadap pelaku masih ditangani oleh jajaran Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan.

(Win)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama