JAKARTA | Cyberpolri.id – Masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
Melalui layanan Dumas Presisi berbasis digital, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara cepat dan mudah hanya dengan memindai QR Code menggunakan telepon seluler. Layanan tersebut dapat diakses tanpa dipungut biaya.
Digitalisasi layanan pengaduan ini menjadi salah satu upaya Polri dalam merespons fenomena “no viral, no justice”, yakni anggapan bahwa suatu persoalan baru mendapatkan perhatian apabila terlebih dahulu menjadi viral di media sosial.
Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi perhatian publik di ruang digital.
Selain kemudahan dalam menyampaikan laporan, pelapor juga dapat memantau perkembangan pengaduannya secara daring. Sistem tersebut turut memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan identitas pelapor.
Sejak diluncurkan, layanan Dumas Presisi telah menerima ribuan laporan dari masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan adanya partisipasi publik dalam menyampaikan berbagai pengaduan sekaligus ikut melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat kepolisian.
Kehadiran layanan pengaduan berbasis digital ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan pengawasan internal di lingkungan Polri. Di sisi lain, layanan tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas serta memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(Nang)

