GNTP DESAK PEMKAB PEMALANG TERTIBKAN DUGAAN PEMANFAATAN BADAN JALAN DI DEPAN TOKO BASA

PEMALANG | Cyberpolri.id Senin, 21 September 2026, Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyoroti kondisi lalu lintas di depan Toko BASA yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 89, Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan yang diterima GNTP, terlihat banyak kendaraan roda dua yang parkir dan mengantre hingga memanfaatkan sebagian badan jalan.

Ketua Umum GNTP, RASYIDI, C.PM., C.LOP (Didik Castielo), menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Pemalang, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan.

"Jalan raya adalah fasilitas publik yang diperuntukkan bagi seluruh pengguna jalan. Apabila terdapat aktivitas yang menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas dan mengganggu keselamatan masyarakat, maka pemerintah daerah wajib hadir melakukan pengawasan dan penertiban sesuai kewenangannya," tegas Rasyidi.

GNTP menyatakan telah menyiapkan surat resmi kepada Bupati Pemalang, Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang untuk meminta klarifikasi serta langkah konkret yang telah dan akan dilakukan terkait kondisi tersebut.

Menurut GNTP, persoalan ini bukan sekadar masalah parkir, melainkan menyangkut hak masyarakat sebagai pengguna jalan umum. Terlebih lokasi tersebut berada di salah satu jalur utama yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup padat setiap harinya.

GNTP meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh untuk memastikan apakah penggunaan area tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek keselamatan lalu lintas dan ketertiban umum.

"Kami tidak sedang menghakimi pihak mana pun. Yang kami dorong adalah adanya kepastian pengawasan, penegakan aturan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas sebagai pengguna jalan," lanjutnya.

Selain itu, GNTP juga meminta hasil pemeriksaan dan langkah penanganan yang dilakukan pemerintah daerah dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat respons maupun langkah penanganan yang jelas, GNTP menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum dan keterbukaan informasi publik yang tersedia, termasuk mengajukan permohonan informasi kepada badan publik terkait dan menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah apabila diperlukan.

GNTP menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dan setiap aktivitas usaha wajib memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang aman, tertib, dan tidak terganggu.

Tentang GNTP

Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) adalah organisasi yang bergerak dalam pengawasan kebijakan publik, keterbukaan informasi, serta mendorong akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya tata kelola yang transparan dan berkeadilan. Penulis Arden73

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama