SEMARANG | Cyberpolri.id — Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Demak mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di pos ronda, Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Pengungkapan tersebut berujung pada penangkapan seorang tersangka bernama BI (52) di Mangkang, Semarang.
Peristiwa bermula pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat Piket SPKT Polres Demak menerima laporan dari warga tentang ditemukan jenazah di sebuah pos ronda. Petugas segera menuju lokasi, mengamankan area, serta melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Identifikasi Polres Demak.
Dari pemeriksaan awal, jenazah berjenis kelamin perempuan itu belum dapat diidentifikasi.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan forensik dan otopsi untuk memastikan identitas dan penyebab kematian. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa korban adalah SL (42), buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.
Temuan forensik dan hasil otopsi mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan bukti di lokasi, temuan forensik, dan informasi yang dikumpulkan selama penyelidikan, penyidik mendalami hubungan korban dengan sejumlah orang. Dari pendalaman tersebut, tim mengidentifikasi BI (52) sebagai terduga pelaku. BI diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
Tim penyidik melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, tim berhasil menangkap BI di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, motif perbuatan didasari rasa cemburu. Tersangka menyatakan korban dipukul menggunakan palu yang telah disiapkan. Setelah korban meninggal dunia, tersangka membakar jasad korban dengan bahan bakar yang juga telah disiapkan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang terbakar, dua sandal slop warna hitam, ponsel milik tersangka, identitas tersangka, sebuah palu, sepeda motor, serta pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian.
Dalam pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bahwa tersangka BI pernah terlibat pada perkara pembunuhan terhadap dua orang pada 2004 di wilayah Pati dan berstatus residivis atas perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan Resmob Polres Demak sejak awal laporan diterima.
“Begitu menerima laporan adanya jenazah dalam kondisi terbakar,
petugas langsung melakukan olah TKP. Setelah identitas korban diketahui, penyidik menggali berbagai informasi dan petunjuk hingga mengarah pada terduga pelaku,” kata Kombes Anwar, Kamis (3/9).
Kombes Anwar menambahkan penyidik bergerak cepat menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan BI di Mangkang, Semarang. “Yang bersangkutan kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi utuh, serta kemungkinan fakta lain yang terkait perkara ini,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan dan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya perkara yang mengancam keselamatan jiwa. “Sejak laporan diterima, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh.
Alhamdulillah, melalui kerja sama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak, terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Kombes Yuliyanto.
Ia menegaskan keberhasilan penyidikan tidak lepas dari rangkaian langkah penyelidikan yang sistematis, mulai olah TKP, identifikasi korban, pemeriksaan forensik, pengumpulan barang bukti, hingga pendalaman informasi. “Kami mengapresiasi seluruh personel yang bekerja profesional. Namun proses penyidikan masih berjalan.
Kami mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan sendiri atau menyebarkan informasi belum terverifikasi,” ujar Kombes Yuliyanto.
Polda Jawa Tengah berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional sesuai tahapan penyidikan. “Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perkembangan yang dapat diumumkan ke publik akan diinformasikan lewat saluran resmi kepolisian,” pungkasnya.
Imam R

