BANYUMAS | Cyberpolri.id — Transaksi jual beli emas di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, berujung penipuan. Dua kalung yang dibeli seorang warga seharga Rp26,455 juta ternyata bukan emas asli.
Kasus tersebut diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas. Polisi menetapkan dua pria asal Kecamatan Purwokerto Barat sebagai tersangka, yakni F alias B (46) dan TN alias R (37).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, kasus itu bermula ketika korban berinisial NHP, warga Kecamatan Karanglewas, menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada Kamis, 2 Juli 2026.
Melalui pesan tersebut, pelaku menawarkan emas dan mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi secara tunai. Pertemuan berlangsung sekitar pukul 21.12 WIB di pintu masuk SPBU Pertamina 44.531.16, Jalan Jenderal Soepardjo Roestam, Sokaraja Kulon.
Dalam transaksi itu, pelaku menawarkan dua kalung model nori dan milano dengan berat keseluruhan 19 gram. Perhiasan tersebut disebut memiliki kadar 16 karat.
Korban sempat menguji perhiasan menggunakan batu uji emas dan cairan penguji. Hasil pemeriksaan awal membuat korban percaya bahwa kalung tersebut merupakan emas asli.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menyebut perhiasan itu milik kakaknya yang sedang dipinjam karena membutuhkan uang untuk membeli sepeda motor bagi anaknya. Setelah melalui tawar-menawar, harga disepakati Rp1,43 juta per gram.
Dengan pengurangan berat kotor sebesar 0,5 gram, perhiasan tersebut dihitung seberat 18,5 gram. Korban kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp26.455.000 kepada pelaku.
Namun, dugaan penipuan itu terbongkar beberapa saat setelah transaksi. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban membawa kalung tersebut ke rumah saksi berinisial EP di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. Perhiasan itu kemudian diperiksa kembali di rumah saksi berinisial FR.
Hasil pemeriksaan kedua justru menunjukkan hal berbeda. Setelah digosok menggunakan batu uji emas dan ditetesi cairan penguji, kalung tersebut dinyatakan palsu.
“Korban mengalami kerugian Rp26.455.000 akibat peristiwa tersebut,” kata Petrus.
Setelah menerima laporan korban pada 15 September 2026, polisi melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi dan pembuatan perhiasan palsu.
Barang bukti tersebut meliputi kalung yang diduga emas palsu, tangkapan layar percakapan WhatsApp, lempeng logam perak, satu unit sepeda motor, serta dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam perkara itu.
Polisi juga menemukan berbagai peralatan di rumah tersangka. Di antaranya gelas pyrex untuk pengolahan cairan, kowi, alat patri, pinset, adaptor, hand rolling mill atau alat giling perhiasan, dan timbangan digital.
Kedua tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran emas dari nomor yang tidak dikenal. Keaslian dan kadar emas sebaiknya diperiksa di toko emas, laboratorium, atau lembaga yang memiliki kompetensi sebelum pembayaran dilakukan.
Imam r


