Kapolres Banjarnegara Diduga Blokir Nomor Wartawan, Dinilai Hambat Komunikasi dengan Insan Pers

 


BANJARNEGARA | Cyberpolri.id – Sikap Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi menjadi sorotan setelah seorang wartawan mengaku nomor telepon selulernya diblokir saat hendak melakukan komunikasi dan silaturahmi terkait situasi serta kondisi di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Wartawan Imam Riyanto dari Cyberpolri.id mengungkapkan, dirinya berupaya menghubungi Kapolres Banjarnegara untuk melakukan komunikasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik dan kontrol sosial. Namun, menurut pengakuannya, nomor telepon yang digunakan justru diduga diblokir.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026).

Pemblokiran nomor komunikasi tersebut dinilai dapat menghambat komunikasi antara insan pers dengan jajaran kepolisian, khususnya dalam memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sebagai institusi penegak hukum sekaligus salah satu unsur pelayanan publik, kepolisian dituntut untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan insan pers. Hubungan yang baik antara kepolisian dan media dinilai penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik dapat diperoleh melalui proses konfirmasi yang berimbang.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan juga memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, komunikasi antara aparat kepolisian dan insan pers menjadi salah satu bagian penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Namun demikian, pemblokiran nomor komunikasi secara pribadi perlu dilihat sesuai konteksnya. Pemblokiran nomor seseorang tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan penjelasan mengenai alasan pemblokiran serta ketentuan yang secara spesifik mengaturnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kapolres Banjarnegara maupun Humas Polres Banjarnegara mengenai alasan nomor wartawan tersebut diduga diblokir.

Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi persepsi sepihak dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh serta berimbang

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Banjarnegara maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

(Redaksi)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama