PURBALINGGA | Cyberpolri.id — Polres Purbalingga menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara pembunuhan terhadap seorang kepala dusun kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Selasa (8/9/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan seluruh unsur formil serta materiil terpenuhi.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua ini menandai berakhirnya penyidikan di kepolisian. “Setelah penyerahan kepada kejaksaan, proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan hingga persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan itu bermula pada Kamis (11/6/2026) pagi di sebuah kebun di Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet. Korban, Sungkowo (57), yang menjabat kepala dusun, diduga diserang oleh tetangganya sendiri, SW (50). Dari keterangan awal, tersangka mengaku memukul korban menggunakan kayu hingga tersungkur, lalu melukai korban dengan sabit. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Tersangka kini dijerat dengan pasal pidana tentang perampasan nyawa orang lain, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP, dengan subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Humas Polres Purbalingga
Imam r

